Jangkau com | Sempat diduga merupakan kasus bunuh diri. Akhirnya kasus tewasnya seorang anak di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diungkap Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kapolsek Medang Deras AKP M. Iskad dan Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dalam press releasenya menjelaskan semula kematian korban R (13) warga Desa Lalang, Medang Deras, Batu Bara bukan karena bunuh diri melainkan korban pembunuhan.
Meski keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan.
Pasalnya saat hendak dimandikan pada sekujur tubuh korban R (13) terlihat biram diduga bekas pukulan. Akhirnya jenazah korban dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban R yang ternyata akibat dibunuh oleh orang karena masalah uang.
Polsek Medang Deras segera menciduk kedua tersangka di sebuah lahan kosong di sekitar TKP. Kedua tersangka kaget ditangkap polisi karena sebelumnya merasa nyaman setelah korban R tewas disebut karena gantung diri.
Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui terus terang peran masing masing dalam kasus pembunuhan terhadap R.
Kedua tersangka adalah Akbar (20) sehari-harinya buruh bangunan beralamat di Blok 10 Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras, dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) pekerjaan mocok-mocok warga dusun Berdikari, Desa Lalang, Medang, Batu Bara.
Kapolres AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, modus pembunuhan tersebut pelaku memaksa meminta uang kepada korban, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
“Ketika itu tersangka Akbar dan Heru memaksa meminta uang kepada korban. Karena korban tidak memberikan uang selanjutnya pelaku Akbar melakukan pemukulan terhadap korban di bagian belakang kepala dengan menggunakan potongan kayu kelapa sehingga korban R menggelupur terjatuh,” kata Kapolres, Selasa (26/01/2020).
“Selanjutnya tersangka Heru menyekap bagian mulut korban,” sambungnya.
Melihat korban tergeletak tak berdaya masih dalam keadaan bernyawa, kedua tersangka menggantungkan korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. [EA Pasaribu]
Pingback: sa gay dating sites