Jangkau.com – Asfi Aryadi Sinaga dan Sufrizal alias Umbul, dua sekawan diringkus personil Polsek Labuhan Ruku akibat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega milik korban Muhammad Supri di Desa Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat pada Pres Release di Mapolres Batu Bara, Senin (1/3/2021) mengatakan kedua tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban Muhammad Supri.
“Muhammad Supri melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib,” terang Ikhwan Lubis.
Kronologi kehilangan tersebut bermula pada Sabtu 6 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 Wib korban Muhammad Supri memarkirkan sepeda motornya di teras rumah.
Kemudian korban pergi untuk melihat pancing, namun saat kembali ke rumah sekitar pukul 02:00, sepeda motor sudah raib diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan pengaduan korbon, tim Unit Reskrim personil Polsek Labuahan Ruku langsung mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikkan, polisi mengetahui identitas pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Asfi Aryadi Sinaga dan Sufrizal alias Umbul.
Dari keterangan, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggat pasal 363 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (EAPs)
3 Comments