Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
- Persoalan Guru Honorer dan Kepala Sekolah SD Negeri di Batubara Berakhir Damai
- Ada Campur Tangan Depag di Pemecatan Guru Agama SDN 30 Pasar Lapan Batubara
- Pecat Guru Agama Honorer, Kepsek SDN Pasar Lapan: Kesabaran itu Hilang
- Kakek di Labuhanbatu Tewas Dibacok Tetangga Karena Geber Motor
- KontraS Sumut: TNI Harusnya Kuat Bersama Rakyat, Bukan Membunuh Rakyat
- Nasib Tragis Guru Honorer di Batubara, Puluhan Tahun Mengabdi Dipecat Sepihak
- Trump Menang Pilpres AS, Bagi Iran Tak Penting
- Kubu Edy-Hasan Bawa Pocong di Debat Publik Pilgub Sumut
Author: Jangkau.com
Fatform media ciber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.
Jangkau.com – Saya baru saja bekerja di Bank plat merah ketika Kabupaten Batu Bara disahkan berdiri 2 Januari 2007. Namun saya masih ingat beberapa peristiwa dan tahapan proses yang dijalani pejuang pendiri Batu Bara beberapa tahun sebelum itu. Mulai dari berdiskusi, berkoordinasi dan mencari dukungan politik banyak pihak, aksi demonstrasi berjilid-jilid hingga puncaknya berbagai dokumen analisa dan kelengkapan berkas dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, bahkan di atas itu banyak simpang siur dan ketidakyakinan berbagai pihak atas kemampuan wilayah kewedanaan Batu Bara ini menjadi kabupaten baru di Sumatera Utara. Tapi apa jadi, Kabupaten yang menyatakan hari jadinya…
Jangkau.com – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD. Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024. MK memutuskan ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu…
Jangkau.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya sabar menghadapi dinamika Pilkada DKI Jakarta 2024. “Memang proses politik ini begitu cepat, saya minta Mas Anies sabar,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin malam seperti dikutip dari Antara. Ia pun tak menyangka dinamika politik pada Pilkada Serentak 2024 terjadi begitu cepat. Kendati demikian, Cak Imin mengaku masih intens menjalin komunikasi dengan mantan pasangan duetnya di Pilpres 2024 itu. “Terlalu cepat kemarin, saya tidak menyangka secepat itu. Jadi, saya belum sempat (menyampaikan dinamika),” jelasnya. Diketahui, PKB…
Jangkau.com – Era modern yang serba digital, ketepatan, keamanan, kenyamanan dan kecepatan layanan serta transaksi perbankan sudah menjadi keharusan, dimana “Zero Fraud” dan “Customer satisfactions” adalah menjadi tujuan akhir dari layanan itu, sebagai bagian dari mitigasi risiko keuangan nasabah. Namun, dalam pada itu, Layanan Verbal (tatap muka) tetap dijalankan mengingat personal touch (sentuhan pribadi) adalah hal mutlak membangun hubungan baik yang saling menguntungkan antara nasabah dan perbankan. Bahwa sehebat apapun layanan digital banking suatu perbankan tidak akan bisa menggantikan hubungan interpersonal petugas bank dan nasabahnya. Dilalahnya, didalam hubungan inilah yang sering terjadi penyalahgunaan, penyelewengan, korupsi, manipulasi, pencurian, penipuan, bahkan penggelapan…
Jangkau.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara menyampaikan tetap akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru hasil seleksi 2023 di lingkungan Pemkab Batubara. Menurut Jonnis, rencana pemberian SK PPPK bagi para guru tetap merujuk regulasi maupun arahan dari Badan Kepegawainya Nasional (BKN). Meski ia sendiri belum bisa memastikan jadwal SK tersebut keluar. “Terkait dengan ini kan regulasinya kan ada. Maka sesuai dengan regulasi yang ada, maka BKN akan mengeluarkan rekomendasi kepada pak bupati atau kepala daerah, kemudian kepala daerah nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan isi rekomendasi itu. Artinya tetap ini…
Jangkau.com – Mantan Bupati Kabupaten Batubara, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu. Sehari setelahnya, lanjut Hadi, penyidik menetapkan Zahir Bupati Batubara periode 2018-2023 sebagai tersangka. “Laporannya kita terima pada 29 Januari kemudian gelar perkara pada 28 Juni, penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” terang Hadi, Selasa (23/7) Hingga saat ini, Zahir resmi ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari…
Jangkau.com – Polres Batubara berhasil menangkap Mhd Rudi Syahdani seorang tersangka sekaligus buronan kasus pembobolan rekening milik nasabah sebuah bank milik negara yang menyebabkan kerugian nasabah sebesar Rp 239 juta rupiah. Sebelum ditangkap, Mhd Rudi Syahdani telah menjadi buronan Polres Batubara selama empat tahun. Hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Batu Bara pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu. Atas penangkapan itu, kuasa hukum korban Danil Fahmi mengapresiasi atas kinerja Polres Batubara dalam menangani kasus kliennya. “Bahwa kami mengapresiasi setinggi-tingginya, atas pelayanan publik yang prima dari Polres Batubara,” ucap Danil Fahmi dalam rilisnya yang disampaikan, Senin (19/08/2024). Fahmi menyebutkan,…
Jangkau.com – Kurang dari 8 hari lagi, perhelatan nasional Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon). Raja-raja kecil akan dipilih oleh rakyatnya, baik di tingkat Kabupaten, maupun Provinsi. Gelaran akbar itu akan dilangsungkan di 545 daerah yaitu di antaranya 37 provinsi, 415 kabupaten, serta 93 kota. Melibatkan setidaknya 204,8 juta pemilih di seluruh Indonesia (berdasarkan daftar pemilu tetap Pemilu Legislatif 2024). Sungguh sebuah pesta demokrasi yang luar biasa besar dan mewah. Serta berbiaya fantastis menguras APBN serta APBD di tengah defisit anggaran pusat dan daerah, dengan iming-iming hadiah doorprize suksesi kepala daerah yang mendapatkan…
Jangkau.com – Suhariaty Cs melalui Kuasa Hukumnya Zamal Setiawan & Partner (ZSP) memutuskan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, ihwal persoalan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2023 di lingkungan pemerintah kabupaten Batubara. Pasalnya, PTUN Medan menyatakan menolak permohonan pembatalan hasil akhir seleksi PPPK 2023 pemkab Batubara yang diajukan penggugat dari guru honor korban kecurangan seleksi PPPK yakni Suhariaty Cs. “Menerima eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam Poko Sengketa: Menyatakan gugatan para penggugat…
Jangkau.com – Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Khairul Abdi merespon soal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di pemkab Batubara. Pasalnya, dalam amar putusannya Majelis Hakim PTUN Medan dengan hakim ketua Salman Khalik Alfarisi pada 05 agustus 2024 lalu memutuskan menolak gugatan penggugat dari guru Honorer diduga korban kecurangan seleksi administrasi PPPK Batubara. “Menerima eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam Poko Sengketa: Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” petikan putusan majelis hakim,05 agustus 2024. Kuasa…