Jangkau.com – Batu Bara: Di sebuah negeri yang konon katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kemandirian warganya sesuai amanat UUD 1945. Selain itu, UU HAM No. 39 Tahun 1999 melarang perampasan hak milik sewenang-wenang. Hal ini diperkuat oleh UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Undang-undang tersebut menyatakan setiap orang berhak menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya. Sebuah “hadiah” tak terduga datang dari Batu Bara, konstitusi dan seabrek undang-undang yang menjamin hak warga untuk menentukan nasib dan layanan kesehatannya sendiri tampaknya sedang cuti bersama di kabupaten tersebut.
BACA: UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi
Adalah SHR (34), seorang warga negara yang naifnya mengira ia punya kendali atas iuran BPJS Kesehatan yang dibayarnya dari kantong sendiri. Dengan penuh optimisme, pada Agustus 2024 ia meningkatkan kelas kepesertaannya ke Kelas 2, berharap mendapatkan fasilitas rawat inap yang lebih manusiawi jika suatu saat dibutuhkan.
Namun, sistem birokrasi yang maha baik rupanya punya rencana lain. Tepat setahun kemudian, pada Agustus 2025, SHR menemukan sebuah kejutan manis di aplikasi Mobile JKN. Ajaibnya, status kepesertaannya telah “ditingkatkan” menjadi PBPU DAN BP PEMERINTAH DAERAH. Artinya, kelasnya diturunkan dan iurannya kini ditanggung pemerintah daerah. Sungguh sebuah bentuk perhatian yang luar biasa, meskipun tidak pernah diminta.
Akibat “kebaikan hati” yang turun dari langit ini, SHR sekarang kehilangan haknya untuk pindah ke kelas rawat inap yang lebih tinggi, sebuah fasilitas yang sejatinya ingin ia bayar sendiri.
“Saya kan sengaja bayar lebih mahal untuk pindah ke kelas 2 biar dapat fasilitas lebih baik,” ujar SHR dengan nada yang mungkin terdengar kurang bersyukur atas kemurahan hati pemerintah.
Tentu saja, sebagai bagian dari pelayanan prima, tidak ada satu pun pemberitahuan, surat cinta, atau bahkan pesan singkat yang mampir ke ponsel SHR untuk mengabarkan perubahan status hidupnya ini. Baik BPJS Kesehatan maupun instansi terkait lainnya merasa informasi sepenting ini lebih seru jika menjadi kejutan.
Ketika dikonfirmasi pada Kamis (28/8), kantor BPJS Kesehatan Batu Bara dengan sigap menampilkan jurus cuci tangan yang elegan. Menurut Kepala Cabang, pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam perubahan data tersebut. Dengan jari yang menunjuk lurus ke seberang, ia menyatakan bahwa pelaku “pemurah hati” yang menurunkan kelas peserta adalah Dinas Kesehatan.
“Seharusnya Dinas Kesehatan konfirmasi dulu ke orangnya,” tegasnya, memberikan sebuah ide yang sangat brilian dan revolusioner dalam dunia pelayanan publik.
Hingga berita ini ditulis dengan berlinang air mata haru atas kebaikan sistem ini, pihak Dinas Kesehatan Batu Bara masih membungkus diri dalam keheningan yang syahdu, mungkin sedang sibuk menyiapkan kejutan-kejutan serupa untuk warga mandiri lainnya. (redaksi)