Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal
    • RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira
    • UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi
    • Sudarman Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Secara Aklamasi, Siap Majukan Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara
    • Anggaran Desa Bukan Dana Politik : Catatan Kritis untuk Para Kades
    • Ketika Warung Rakyat Kalah oleh Ritel Raksasa, Pemkab Batu Bara dan BUMN Dituntut Tegas Berpihak
    • Direksi Inalum Sambangi Karyawan dalam Menjalani Tugas
    • Setahun lebih meninggal, Driver BNI tak dibayarkan klaim BPJS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    • FIRMA HUKUM ZSP
    Jangkau
    Home » Ketika Warung Rakyat Kalah oleh Ritel Raksasa, Pemkab Batu Bara dan BUMN Dituntut Tegas Berpihak
    Daerah

    Ketika Warung Rakyat Kalah oleh Ritel Raksasa, Pemkab Batu Bara dan BUMN Dituntut Tegas Berpihak

    Jangkau.comBy Jangkau.com17 April 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    M. Rafik (Tokoh Politik Partai Gerindra Kab. Batu Bara)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batubara: Keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batu Bara semakin menghadapi ancaman serius.

    Serbuan ritel modern seperti Indomaret hingga ke pelosok desa, minimnya perlindungan dari pemerintah, serta lemahnya keberpihakan BUMN seperti PT Inalum menjadi kombinasi mematikan bagi pelaku usaha kecil di daerah ini.

    Tokoh politik Partai Gerindra Kabupaten Batu Bara, M. Rafiq, angkat bicara lantang. Ia menuding Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan PT Inalum telah abai terhadap amanah undang-undang yang secara tegas mewajibkan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil.

    Baca: Alih-alih Pimpin Pasar Aluminium Dunia, INALUM Dinilai Gagal Alih Teknologi

    “UMKM Batu Bara tidak akan pernah bertumbuh jika Pemkab dan Inalum hanya bersandar pada narasi dukungan, tapi membiarkan pemain besar merangsek masuk ke desa-desa. Ini pelanggaran moral dan konstitusional,” tegas Rafiq dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Rafiq menyoroti pemberian izin operasional Indomaret yang kian merata di wilayah pedesaan, tanpa perlindungan bagi toko-toko kecil dan pedagang tradisional. Bahkan, di gedung milik PT Inalum perusahaan pelat merah Indomaret justru difasilitasi, padahal di lokasi yang sama ada Pojok UMKM yang seperti dibiarkan hidup segan, mati tak mau.

    Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), Pasal 5 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan yang berpihak kepada UMKM.”

    Selain itu, Pasal 14 UU UMKM mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan tempat usaha yang strategis dan terjangkau oleh pelaku UMKM, serta memfasilitasi akses pemasaran dan pembiayaan. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Pasal 2 huruf b menegaskan bahwa “Tujuan BUMN adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya serta mengejar keuntungan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan pelayanan kepada publik.”

    Rafiq menyatakan bahwa tindakan PT Inalum yang memberi ruang kepada Indomaret di dalam fasilitasnya, alih-alih memperkuat Pojok UMKM, adalah bentuk abai terhadap mandat sosial BUMN. “BUMN itu bukan hanya soal untung rugi. Ada tanggung jawab sosial. Ada konstitusi yang harus dipatuhi. Kalau fasilitas mereka dipakai oleh kompetitor raksasa, lalu siapa yang membela pedagang kecil” ujarnya.

    BACA: Program 100 Hari Bupati Batu Bara, 50 Harinya (tanpa) Kerja

    Lebih lanjut, Rafiq menekankan bahwa Bupati Batu Bara memiliki tanggung jawab penuh dalam perlindungan rakyat kecil sebagaimana amanah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 67 huruf b UU Pemda disebutkan bahwa “Kepala Daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

    Rafiq menilai, pengabaian terhadap nasib UMKM sama artinya dengan mengingkari tugas utama kepala daerah: menyejahterakan rakyat. “Cukup sudah bicara tentang bantuan modal. Tanpa intervensi pasar dari pemerintah, UMKM hanya akan jadi korban kompetisi yang tidak sehat. Ini bukan tentang melarang ritel besar, tapi tentang melindungi ruang hidup ekonomi rakyat kecil,” katanya tegas.

    Rafiq mendesak agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera, Meninjau ulang dan membatasi izin ritel modern yang beroperasi di tingkat desa, mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) khusus untuk perlindungan UMKM dari ekspansi pemain besar, mengoptimalkan kemitraan strategis dengan BUMN, bukan sekadar fasilitas fisik, tapi juga pembinaan, promosi, dan distribusi produk UMKM secara nyata, membentuk Satgas UMKM yang mengawasi distribusi pasar dan pengawasan praktik persaingan usaha tidak sehat.

    Persoalan ini harus menjadi peringatan bagi semua pemangku kepentingan di Batu Bara. Jika pemerintah daerah dan BUMN tidak kembali kepada spirit konstitusi dan hukum, maka UMKM Batu Bara akan terus terpinggirkan, dan rakyat kecil akan kehilangan satu-satunya ruang hidup ekonominya.

    “Jangan biarkan toko kelontong kalah oleh konglomerasi, hanya karena pemerintah tidak berani bersikap. UMKM adalah benteng terakhir ekonomi kerakyatan. Kita wajib menjaganya,” pungkasnya. (redaksi)

    Alfamart BUMD BUMN Gerindra Batubara Indomaret Kabupaten Batu Bara PT Inalum UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    By Jangkau.com12 Mei 20250

    Jangkau.com – Batubara: Beberapa hari ini, sorot mata Publik mengarah pada sebuah perusahaan yang menguasai…

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025

    Sudarman Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Secara Aklamasi, Siap Majukan Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara

    20 April 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. Designed Develop by OST

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.