Jangkau.com – Batu Bara: Menjelang akhir ramadhan tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan 2 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dan satu diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara di era pemerintahan Zahir.
Dikuip dari Mistar.id bahwa IS (58) yang saat ini baru saja mundur dari jabatan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut ditersangkakan oleh Kejari Batu Bara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Disdik Batu Bara Tahun Anggaran 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 1,8 miliar rupiah.
BACA : Dua Pejabat MKKS di Batu Bara Terjaring OTT oleh Kejati Sumut
Kajari Batubara Diky Oktavia, melalui Kasi Intel Oppon Siregar, Rabu (26/3) sekitar pukul 10:05 mengatakan, “penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti, dan sejumlah barang bukti yang disita”.
Dijelaskan Oppon, sebelumnya IS telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan Kejari, penetapan tersangka ini tanpa dihadiri olehnya.
“Meski demikian, Kejari masih akan melakukan pemanggilan secara patuh, untuk panggilan berikutnya panggilan ketiga sebagai tersangka langsung,” tegas Oppon.
IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilanjutkannya, Kejari Batubara tetap berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, diharapkan masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Dengan ditetapkannya IS sebagai tersangka, ini menambah deretan panjang anak buah eks Bupati Batu Bara yang terlibat kasus korupsi setelah sebelumnya AH yang juga mantan Kadisdik Batu Bara terlibat kasus Pemerasan Peserta Seleksi PPPK Batu Bara Tahun 2023 yang telah dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara. (MAP)