JANGKAU.COM – Sungguh tragis nasib seorang ibu tiga anak berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Honorer yang digeluti selama 19 tahun pupus begitu saja.
Pahlawan tanpa tanda jasa itu bernama Eviriani Siregar. Pasalnya ia dipecat sepihak oleh kepala sekolah tempatnya mengabdi di UPT SD Negeri 30 Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Batubara, Sumatera Utara.
Di sekolah itu, sudah 15 tahun lamanya ia bergelut sebagai guru Pendidikan Agama Islam honorer dengan upah yang tak mencukupi, sebelum akhirnya menerima pemecatan sepihak.
Namun, Kepala UPT Sekolah SD Negeri 30 Pasar Lapan, Sugiatik dengan enteng membantah melakukan pemecatan sepihak. Ia mengklaim bahwa pemecatan itu merupakan permintaan dari Korban Eviriani Siregar.
“Itu permintaan beliau yang menyatakan dia minta pemecatan, pada waktu itu tanggal 27 oktober itu dia melalui Whatsapp menyampaikan isinya bahwasannya Assalamkum buk, Evi minta surat pemecatan yang menyatakan bahwa ibu memecat saya,” kata Kepala Sekolah SDN 30 Pasar Lapan, Selasa (12/11/2024).
BACA: NASIB TRAGIS GURU HONORER DI BATUBARA, PULUHAN TAHUN MENGABDI DIPECAT SEPIHAK
Kepala Sekolah Sugiatik bersikeras, jika itu permintaan dari korban guru Eviriani Siregar supaya dipecat.
“Dia datang menantang, datang ke sekolah minta surat pemecatan itu,” kata Sugiatik.
Sugiatik pun menyeret para guru dan kepala sekolah lain sebagai saksi atas permintaan korban yang dirasa janggal tersebut.
“Karena kalau pun itu apa ada saksi yang mendengar permintaanya itu? guru saya dan kepala sekolah,” katanya.
Belum jelas hal yang melatarinya, kepada jangkau.com, Sugiatik menyampaikan dalam peristiwa ini jika dirinya bukanlah malaikat.
“Tapi lantaran mengingat, mungkin kalau misalnya posisi bapak itu kek saya, pada waktu itu, mungkin namanya manusia biasa pak, bukan malaikat ya otomatis kan akan seperti ini rupanya kan begitu. Kesabaran itu hilang,” ucapnya.
Pengakuan Sepihak Kepala Sekolah
Merespon keterangan Kepala Sekolah Sugiatik, tim advokasi korban Eviriani Siregar dari DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Batubara menyampaikan apa yang dibantahkan kepala sekolah Sugiatik terlalu mengada-ngada.
“Jadi begini, agar publik atau masyarakat mengetahui yang sebenarnya. Tidak ada dan tidak pernah terjadi ibu Evi meminta untuk dipecat, ini kan aneh kalau seorang guru minta-minta dipecat,” kata ketau AGPAII, Saut Silalahi, Selasa (12/11/2024).
Saut menyampaikan, tindakan ibuk Evi menghadap kepada kepala Sekolah seperti diceritakan Sugiatik sebenarnya untuk memastikan statusnya. Bukan untuk dipecat.
Sebab, kata Saut, pada tanggal 24 oktober 2024 lalu, Tata Usaha SDN tersebut menyampaikan kepada ibu Evi berdasarkan arahan kepala sekolah jika beliau sudah diberhentikan dari tempat ia mengajar dan telah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut.
“Jadi atas dasar itu lah ibu Evi ini menanyakan statusnya kepada kepala Sekolah, jika memang ia dipecat mana surat pemecatannya, bukan minta dipecat. Bahkan ibuk evi sampai datang ke rumah kepala sekolah meski yang didapat kesia-siaan” katanya.
“Coba kita pakai logika saja, dimana ada guru di Indonesia ini yang bermohon untuk dilakukan pemecatan terhadap dirinya? sambungnya.
Apalagi, kata Saut, tertulis dalam surat pemberhentian itu keterangan beberapa alasan, mulai bu Evi dikatakan tidak transfaransi terkait tunjangan profesi guru sehingga berdampak pada dana BOS.
“Kemudian yang bersangkutan dituduh melakukan kebohongan publik. Sampai pada yang bersangkutan dituduh menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik Sugiatik sebagai kepala Sekolah SDN 30 Pasar Lapan,” katanya.