Jangkau.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara menyampaikan tetap akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru hasil seleksi 2023 di lingkungan Pemkab Batubara.
Menurut Jonnis, rencana pemberian SK PPPK bagi para guru tetap merujuk regulasi maupun arahan dari Badan Kepegawainya Nasional (BKN). Meski ia sendiri belum bisa memastikan jadwal SK tersebut keluar.
“Terkait dengan ini kan regulasinya kan ada. Maka sesuai dengan regulasi yang ada, maka BKN akan mengeluarkan rekomendasi kepada pak bupati atau kepala daerah, kemudian kepala daerah nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan isi rekomendasi itu. Artinya tetap ini akan dikeluarkan ya,” ungkap Jonnis Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (16/08/2024).
Walau pun saat ini masih bergulir persidangan kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Batubara, baik itu persoalan pidana maupun sengketa administrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jonnis mengesampingkan itu dan manut arahan BKN tanpa ingin mengkroscek kembali hasil seleksi yang telah ada.
“Artinya kita tetap melaksanakan sesuai dengan arahan dari BKN. Arahan dari BKN itu tetap harus dilaksanakan. Dikeluarkan,” ujarnya.
Menurut sepengetahuan Jonnis, BKN sudah merekomendasikan mengeluarkan SK paserta PPPK yang lulus. Namun, gawean mengeluarkan SK itu tetap berada di tangan BKPSDM, pihaknya hanya menampung tangan hasil.
“Ia sudah ada, rekomnya sudah ada. Itu tentunya di BKD lah, kita kan gak punya. sebenarnya dinas pendidikan di sini hanya sebagai peserta aja, dinas pendidikan tidak ada kompetensinya mengeluarkan SK. Nanti kalau SK nya sudah keluar baru dinas pendidikan punya hak untuk mengeluarkan SPMT,” ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk peserta PPPK dari guru sendiri, dinas pendidikan tidak ada membatalkan walau satu perserta pun. Meski bau kecurangan menghiasi seleksi hingga menyeret plt kadis pendahulu Jonnis dan dua orang lainnya dari dinas pendidikan sebagai tersangka.
“234 itu gak ada yang dibatalkan,” ucap eks Kadis perhubungan Batubara di era Zahir itu.
Kendati demikian, Jonnis tetap menunggu kepastian arah yang sebenarnya mengenai takdir pengeluaran SK oleh pemkab Batubara.
“Coba pastikan ke BKD, saya juga kepala dinas pendidikan sistemnya kan menunggu juga, tidak ada wewenang kita dalam menerbitkan SK,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media kami belum bisa mengkonfirmasi Aldi Ramadhan selaku Plt Kadis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Batubara.
Sebagai Informasi, atas laporan peserta korban seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun 2023 ke kepolisian, Polda Sumut menemukan adanya kecurangan dalam seleksi yang terjadi.
Total, Polda Sumut telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan) yang saat ini menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Medan.
Belakangan menyusul tersangka baru, yakni Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir yang saat ini belum tertangkap dan telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus seleksi tersebut.