Menyikapi Penegakan Hukum : OTT Adalah Fiksi Didalam Hukum
Oleh : Zamal Setiawan, S.H. (yang di tulis pada Tahun 2018)
Tulisan ini ditujukan bagi pegiat-pegiat yang aktif di ruang publik sekaligus menambah khazanah pemahaman baru dari perspektif yg berbeda. Keyakinan saya, OTT itu adalah operasi yg mengada-ada yang cenderung sekedar memuaskan perasaan publik karena hobinya kita adalah “menonton” pertunjukan dan setelahnya kita bercerita tentang kejadian dan membahas keluarga si-tersangka, tanpa bercerita tentang hukumnya itu sendiri.
Tulisan Ini keyakinan saya menjadi penting untuk di kemukakan agar kita menemukan kehangatan sebagai warga negara untuk saling asah dan asuh minimal dari pemikiran. Melalui tulisan ini, harus disadari satu persatu bahwa hukum itu salah satu elemenya adalah “kepastian”. Frasa “pasti” disitu adalah segala sesuatunya tindakan itu harus terukur dan terarah. Bilamana Penegak Hukum tindakannya tidak dapat diukur dan diawasi maka kami menyebutnya “oligarki”.
Pada Tulisan ini, saya berada pada Posisi Devil’s Advocate, atas beberapa peristiwa maraknya Pertistiwa yang dinamai OTT (Operasi Tangkap Tangan). Izinkan saya memulai pertanyaan dari dan sejak kapan operasi itu dimulai? Hukum acara apa yg digunakan untuk menjalankan OTT, apakah KUHAP atau ada Peraturan Perundang-undangan yang lain? Ini penegakan Hukum atau operasi Intelijen sih? Atau apakah tepat penegakan Hukum lewat cara mengintip-intip dan mencari kelengahan?
Dan belakangan ini OTT menjadi ngetrend, setidaknya saya menduga karena muncul perasaan benci pada perilaku Pejabat yang korup, dan hal itu juga lumrah karena pada dasarnya kemarahan/kebencian kita lebih mudah diproduksi daripada kecerdasan itu sendiri.
Pada posisi ini, penulis masih meyakini bahwa dalam keadaan marah/benci siapapun tidak boleh menilai suatu peristiwa, karena rawan kehilangan objektifitasnya. Maka TUHAN YME memberikan Tuntunan bagi manusia, dengan Firman-Nya :
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (Al Ma’idah : 8)
Karena memang seperti itulah filsafat hukum Pidana sejatinya. Jangan hanya karena kebencian di dalam hati menjadi kita tidak meletakan hukum sebagai milik Tuhan. Karena sejatinya memang hukum adalah milik Tuhan.
Kapan Operasi itu Dimulai ?
Kembali OTT, Sedangkan orientasi “operasi” adalah terminologi yg jauh dari realitas Hukum Pidana. Karena jika kita definisikan, “operasi” adalah pengerahan segala sumber daya yg ada untuk mencapai tujuan. Jika definisi itu yang dipakai, maka dapat disimpulkan OTT adalah operasi mengalami “Disorientasi” dari hukum Pidana itu sendiri. Bagaiman tidak?
Apakah Mencari Kelengahan ?
Saat ini saya mendeteksi secara akademik bahwa metode dalam melakukan OTT adalah dengan cara mengintip dan mencari-cari kesalahan atau kelengahan, jika hal itu yang dilakukan maka deteksi saya benar, jelas hal adanya Larangan TUHAN YME sebagaimana dibawah ini:
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. (QS. Al Hujurat : 12)
Hukum Acara Apa Yang Digunakan ?
Bahwa KUHAP mendefinisikan tertangkap tangan adalah peristiwa Inseden. Maka KUHAP menyatakan tertangkap tangan harus dengan prasyarat di suarakan/bentakan orang karena adanya tindak pidana. Yang kurang lebih isinya begini :
Pasal 1 Angka 19 KUHAP berbunyi “tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian DISERUKAN oleh khalayak RAMAI sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
Sampai disini paham? BENAR SEKALI harus ada yg Menyerukan/ berteriak karena telah ada sebuah tindak pidana. Tapi beda dengan peristiwa yang terjadi, Peristiwa Tertangkap Tangan ia terjadi dalam ruang yang sunyi senyap.
Ini Operasi Intelijen apa Penegakan Hukum?
Silahkan Tulis dikolom Komentar……