Jangkau.com – Debt Collector dari Maybank Finance Cabang Medan mengambil paksa atau merampas kendaraan milik debitur di jalan di kota pematang Siantar, pada 20 agustus 2024.
Menurut korban dari ahli waris Debitur, Faisal Andika, saat itu kendaraan mobil milik Almarhum orang tuanya itu sedang dibawa keluarga ke kota Pematang Siantar.
Di Siantar, pengendara didatangi sedikitnya 5 orang debt collector mengaku dari pihak ketiga mengambil paksa kendaraan tersebut. Terjadi cekcok, antara pengendara dengan debt collector, namun akhirnya pihak debt collector merampas kunci mobil dan langsung membawa mobil tersebut.
“Yah kami memang ada tunggakan 4 bulan, tapi kami berniat untuk melakukan pembayaran. Orang tua kami telah meninggal dan saya posisi sebagai ahli waris,” kata Faisal kepada media, senin (26/08/2024).
Atas peristiwa perampasan oleh debt collector itu, pihak ahli waris dari Istri Debitur sudah berniat baik dan mendatangi pihak Maybank Finance untuk melakukan pembayaran tunggakan, akan tetapi belum mendapat respon yang baik dari pihak Maybank.
“Dua hari setelah perampasan, kamis lalu keluarga datang ke pihak Maybank. Disana kami disuruh menunggu sampai dua hari. Ini sudah hampir 4 hari, jawababan mereka kami disuruh negosiasi dengan pihak ketiga dari debt Collector,” ucapnya.
Lantaran belum ada I’tikad baik dari pihak Maybank atas kejadian ini, pihak korban berencana akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan.
“Kami mau melakukan pembayar tunggakan dan gak ada jawaban dari mereka, malah pihak Maybak bilang persoalan penarikan silahkan tanyak ke yang narik,” ucap Faisal.