Jangkau.com – Polres Batubara berhasil menangkap Mhd Rudi Syahdani seorang tersangka sekaligus buronan kasus pembobolan rekening milik nasabah sebuah bank milik negara yang menyebabkan kerugian nasabah sebesar Rp 239 juta rupiah.
Sebelum ditangkap, Mhd Rudi Syahdani telah menjadi buronan Polres Batubara selama empat tahun. Hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Batu Bara pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu.
Atas penangkapan itu, kuasa hukum korban Danil Fahmi mengapresiasi atas kinerja Polres Batubara dalam menangani kasus kliennya.
“Bahwa kami mengapresiasi setinggi-tingginya, atas pelayanan publik yang prima dari Polres Batubara,” ucap Danil Fahmi dalam rilisnya yang disampaikan, Senin (19/08/2024).
Fahmi menyebutkan, bahwa perlu diingat kembali, persoalan hukum ini dilaporkan ke Polres Batubara dikarenakan adanya pembobolan rekening (fraud) milik kliennya yang dilakukan tersangka atau DPO Muhammad Rudi syahdani (terlapor) yang dalam hal ini terafiliasi dengan perbankan.
Atas kasus ini, Danil Fahmi ahwa meminta sekaligus merekomendasikan Kapolres Batubara bahwa berkenaan dengan karakter persoalan hukum yang dilakukan tersangka Rudi Syahdani adalah karena Fraud sehingga penerapan pasal yang tepat adalah Tindak Pidana Perbankan.
Selanjutnya dalam penyelesaikan kasus yang terjadi, Danil Fahmi mengingatkan penyidik Polres Batubara agar jeli dalam menerapkan pasal-pasal dan tak main-main dalam penindakannya.
“Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan bagi klien kami serta untuk pembelajaran Publik, maka kami meminta sekaligus mendorong Bapak Kapolres Batubara untuk memberikan perhatian serius mengenai jalannya penyidikan ini agar memastikan penegakan hukum ini diselenggarakan secara Inklusif,” ucap Danil Fahmi
Untuk diketahui bersama, kasus ini bermula pada 14 Februari 2020 lalu, ketika korban, Nofri Hendri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Batu Bara, melaporkan bahwa saldo rekeningnya berkurang drastis setelah mempercayakan pengurusan ATM-nya yang terblokir kepada tersangka.
Pada saat kejadian, korban mendapati ATM-nya tidak dapat digunakan dan meminta bantuan kepada tersangka yang kemudian menawarkan diri untuk membantu mengurusnya di BNI Cabang Lima Puluh.
Sebab, tersangka merupakan seorang Satpam pada bank tersebut, korban pun menyerahkan buku tabungan, KTP, dan ATM kepada tersangka, namun kemudian saldo rekening korban hanya tersisa Rp 14.000, dengan uang sebesar Rp 239 juta telah dipindahkan ke rekening tersangka.
Setelah menerima laporan dari korban pada 5 Mei 2020, Polres Batu Bara segera menerbitkan surat perintah penangkapan. Namun, tersangka berhasil menghilang dan baru dapat ditangkap setelah buron selama empat tahun.