Jangkau.com – Nenek Patianur (61 thn) warga Desa Bintuas Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya merasa lega setelah gugatan kewarisan yang diajukan terhadap dirinya berhasil dimenangkan oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, di Pengadilan Agama Panyabungan.
Gugatan harta warisan tersebut teregistrasi dalam Perkara No. 179/Pdt.G/2024/PA.PYB, yang diajukan oleh Kantor Hukum Umar Kumala Nasution, SH & Rekan yang mewakili Para Penggugat ke Persidangan.
Gugatan itu dilatarbelakangi karena para penggugat keberatan harta warisan yang seharusnya dibagi-bagi kepada semua ahli waris, malah diwakafkan nenek Patianur untuk pembangunan Masjid yang ada di Desa Bintuas.
Atas kebaikan Patianur itu, para penggugat lantas merasa berhak atas pembagian warisan dikarenakan Patianur dan suaminya (alm. Darwin) yang merupakan saudara kandung Penggugat tidak memiliki anak selama perkawinan.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, Ikhwanuddin, sebagai Kuasa Hukum Patianur menceritakan, awal mula kejadian setelah alm. Darwin meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.
Menurut Ikhwanuddin, gugatan kewarisan tersebut diajukan oleh 5 orang penggugat yakni (Asmudin Nasution, Darni, Darmita, Sahminan dan Yusrifa) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Umar Kumala Nasution, SH & Rekan. Ke semua penggugat merupakan saudara kandung dari alm. Darwin atau dengan kata lain Ipar dari Patianur.
“Sebelum mengajukan gugatan, para penggugat awalnya melaporkan klien kami ke kantor Kepala Desa Bintuas, tapi tidak ditemukan solusi karena para penggugat tidak percaya harta Warisan diserahkan untuk pembangunan Masjid, padahal itu wasiat almarhum sendiri kepada klien Kami,” jelas Ikhwanuddin, Jumat, (16/08/2024).
Tidak percaya adanya wasiat, para penggugat malah meminta harta warisan yang ada dibagi dua kepada Para Penggugat.
“Para Penggugat kemudian meminta klien kami agar harta warisan tersebut jangan diserahkan ke Masjid, melainkan harus dibagi dua sesuai ketentuan hukum adat yang ada di Desa Bintuas. Sebagian untuk klien kami dan sebagian lagi harus diserahkan kepada para penggugat. Awalnya, klien Kami setuju karena takut berselisih dengan Ipar-Iparnya tersebut. Tapi para penggugat justru menginginkan pembagian dari objek lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan harta warisan alm. Darwin. Objek tersebut menurut bukti-bukti yang ada bukan harta peninggalan alm. Darwin, melainkan harta milik anak angkat mereka Arlina Fitri bersama dengan suaminya Kazaidin. Tapi Para Penggugat berasumsi terlalu jauh objek-objek tersebut berasal dari harta alm. Darwin,” ujar Ikhwanuddin.
Para Penggugat tetap bersikukuh bahwa objek yang dikuasai Arlina Fitri dan Kazaidin adalah termasuk milik alm. Darwin sehingga menyebabkan persoalan tersebut tidak berhasil di selesaikan dengan musyawarah.
Karena permintaan Ipar-Iparnya tersebut terlalu berlebihan, kemudian nenek Patianur mengabaikan semua keinginan Iparnya tersebut. Selanjutnya, nenek Patianur kembali kepada wasiat mendiang suaminya dan mengambil inisiatif menyerahkan seluruh harta warisan milik suaminya untuk pembangunan Masjid yang ada di Desa Bintuas.
“Amarah para penggugat semakin memuncak karena Klien Kami meng-infaqkan warisan tersebut kepada Masjid secara cuma-cuma. Akhirnya pada tanggal 24 April 2024, Para Penggugat mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan Kewarisan ke Pengadilan Agama Panyabungan. Tapi Alhamdulillah perkara tersebut berhasil kami menangkan dengan putusan yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ucapnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Sopian, S.H.I.,M.H didampingi oleh Raja Hasrul Aziz, S.H.I.,M.H dan Abdul Azis Hamid, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2024 di ruang persidangan Pengadilan Agama Panyabungan.
“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut, semoga putusan perkara ini dapat mengakhiri konflik antara Klien Kami dengan Para Penggugat yang tidak lain adalah satu keluarga besar, karena sesungguhnya mempertengkarkan harta warisan itu lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya. Lagi pula, harta warisannya sudah habis dijadikan untuk pembangunan Masjid di Desa Bintuas, lebih baik para pihak datang bersama-sama ke Masjid untuk mendoakan almarhum agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah Subhana wataala,” ucapnya.