Jangkau.com – Mantan Bupati Kabupaten Batubara, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu.
Sehari setelahnya, lanjut Hadi, penyidik menetapkan Zahir Bupati Batubara periode 2018-2023 sebagai tersangka.
“Laporannya kita terima pada 29 Januari kemudian gelar perkara pada 28 Juni, penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” terang Hadi, Selasa (23/7)
Hingga saat ini, Zahir resmi ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mangkirnya Bupati Batubara periode 2018-2023 itu membuat penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO.
Pada 01 juli 2024, melalui akun facebook dan Instagram resminya, Zahir sempat mengklarifikasi lewat postingan sebuah status sosial medianya bahwa berita penersangkaanya oleh Polda Sumut adalah berita Hoax.
Postingan di akun “Zahir MAP” itu pun mengingatkan warga agar tidak temakan isu hoax mengenai status tersangka yang menimpanya.