Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah
    • Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal
    • RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira
    • UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi
    • Sudarman Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Secara Aklamasi, Siap Majukan Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara
    • Anggaran Desa Bukan Dana Politik : Catatan Kritis untuk Para Kades
    • Ketika Warung Rakyat Kalah oleh Ritel Raksasa, Pemkab Batu Bara dan BUMN Dituntut Tegas Berpihak
    • Direksi Inalum Sambangi Karyawan dalam Menjalani Tugas
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    • FIRMA HUKUM ZSP
    Jangkau
    Home » Calon Pejabat Harus Bebas Korupsi
    Pendidikan

    Calon Pejabat Harus Bebas Korupsi

    Mereka yang rekam jejaknya buruk, salah satunya karena terlibat perkara rasuah, mestinya ‘haram’ dicalonkan dalam kontestasi pemilu.
    Jangkau.comBy Jangkau.com02 September 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Ahli hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan rekam jejak dan integritas seharusnya menjadi standar penilaian terhadap calon pejabat. Mereka yang rekam jejaknya buruk, salah satunya karena terlibat perkara rasuah, mestinya ‘haram’ dicalonkan dalam kontestasi pemilu.

    “Dan parpol (partai politik) harusnya serius dan konsisten menggunakan ukuran rekam jejak ini. Bahkan tidak hanya perkara korupsi, tapi juga perkara kejahatan seksual dan lainnya,” ujar Herdiansyah melansir Tirto.id, Selasa (16/7/2024).

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan sebagai calon maupun pejabat publik seharusnya bisa menjaga diri jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum. Pasalnya, kasus-kasus kejahatan korupsi di masa lalu, menyebabkan trauma mendalam bagi masyarakat.

    “Nah problem kita adalah ongkos politik. Ongkos politik jadi anggota dewan di semua tingkatan itu sangat mahal jauh melebihi penghasilan sah diterimanya. Sehingga by sistem ini seakan-akan seorang pejabat publik itu terdorong melakukan korupsi karena tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan,” jelasnya, Selasa (16/7/2024).

    Zaenur mengatakan, calon kontestan pilkada harus menimbang diri apakah memiliki kecukupan modal sosial maupun kapital. Jika keduanya tidak cukup, maka dikhawatirkan di kemudian hari mudah tergoda oleh korupsi untuk kepentingan mengembalikan modal ataupun kepentingan melayani pemodal.

    “Itu sangat berbahaya. Jadi seharusnya bagi mereka yang merasa tidak miliki jaringan kuat untuk mendapatkan suara dari rakyat, tidak miliki modal kapital kuat, harus dapat menimbang diri untuk tidak mencalonkan diri. Kenapa? Karena akan menjadi beban dikemudian hari,” kata Zaenur.

    Aktivis antikorupsi sekaligus mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menambahkan, seluruh calon pejabat publik memang harus bersih dan tidak boleh tersangkut dengan kasus masa lalu. Jika kemudian hari terbukti cacat hukum, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.

    “Dari sini juga menunjukkan bahwa pentingnya calon pejabat publik yang bersih dari kasus korupsi. Tidak tersangkut kasus masa lalu juga,” tutur Yudi melansir Tirto.id, Selasa (16/7/2024).

    Menurut Yudi, pengunduran diri Mahfud dari Pilkada Bangkalan harus dihargai dan mestinya menjadi contoh calon pejabat yang terseret kasus dugaan korupsi. Hal ini karena proses hukum sendiri akan memakan waktu mulai dari proses penyidikan hingga nanti di pengadilan.

    “Selain menyita waktu. Tentu juga akan menjadi beban bagi partai atau organisasinya bernaung,” kata dia.

    Meskipun ada alasan praduga tidak bersalah, tetapi proses penegakan hukum berjalan terus. Namun sekali lagi itu adalah pilihan. Idealnya memang calon pejabat publik harus bersih dari kasus masa lalu dan wajib mundur ketika terbukti bersalah.

    Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, mengatakan calon pejabat atau pejabat yang terindikasi korupsi harus mundur. Selain ini menyangkut etika publik, juga agar proses hukum bisa berjalan tanpa menghambat pelaksanaan tugas negara.

    “Sudah sepatutnya hal ini dijadikan sebagai preseden/contoh untuk calon lainnya yang terjerat kasus,” katanya, Selasa (16/7/2024).

    Dirinya juga mendorong penegakan hukum benar-benar berjalan secara profesional, tanpa konflik kepentingan sehingga tidak dijadikan alat politik. Proses hukum juga harus memperlakukan semua dengan setara, atau tidak tebang pilih.

    Melansir Tirto.id, dalam keterangan terpisah, Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, minta KPK untuk terus mendalami pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim itu.

    MAKI meyakini tidak ada satu pun anggota DPRD Jatim yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Menurutnya, semua anggota fraksi DPRD Jatim juga berpotensi terlibat karena aliran dana hibah diduga dinikmati banyak pihak.

    “Semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan berpotensi terlibat karena aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak,” ucap Heru.

     

    Kepala Daerah Korupsi KPK Tersangka
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Ada Campur Tangan Depag di Pemecatan Guru Agama SDN 30 Pasar Lapan Batubara

    12 November 2024

    Nasib Tragis Guru Honorer di Batubara, Puluhan Tahun Mengabdi Dipecat Sepihak

    11 November 2024

    PTUN Kabulkan Gugatan Guru Honorer Langkat, Kelulusan Kembali ke CAT

    27 September 2024
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    By Jangkau.com17 Mei 20250

    Jangkau.com – Batubara: Mengawali tahun 2025, Yayasan Perempuan Payung Bangsa (YPPB) menggelar seminar “Women Empowerment”…

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. Designed Develop by OST

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.