JANGKAU.COM – Nasib pahit kembali menimpa seorang guru honorer di Kabupaten Batubara. Eviriani Siregar, korban pemecatan sepihak oleh kepala sekolah SD Negeri 30 pasar lapan, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Berprofesi sebagai guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Batubara sejak 2005. Dengan gaji yang minim, sebab kecintaannya terhadap dunia pendidikan, setiap pagi selama 19 tahun Eviriani Siregar bergegas meninggalkan rumah untuk mengajar ke sekolah tempat ia mengabdi.
Namun kini, kecintaanya terhadap dunia mengajar dan pendidikan selama 19 tahun itu pun sirna begitu saja setelah ia menerima pemecatan sepihak dari kepala sekolah tempat ia mengajar.
“Ia pak, saja menjadi guru sejak 2005 di sekolah berbeda. Kalau di SDN 30 Pasar Lapan sejak 2009 saya udah jadi guru honorer disitu,” kata Eviriani Siregar saat mengadu peristiwa pemecatan sepihak yang dialaminya kepada Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Batubara, Senin (11/11/2024).
Sambil menunjukkan surat pemecataanya, ia menceritakan pihak sekolah yang mengeluarkan dirinya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) begitu saja, padahal ia telah mengadi di SDN tersebut selama 15 tahun.
Dengan mengeluarkan air mata, Eviriani Siregar bercerita nasibnya pasca dipecat oleh kepala sekolah. Sebagai kepala rumah tangga yang harus menghidupi tiga orang anaknya, peristiwa ini sangat mengoyak hatinya.
“Sekolah itu harapan saya, untuk membiayai anak-anak pak, dengan gaji yang ada harus dicukup-cukupi untuk biaya makan, biaya pendidikan keluarga,” katanya.
Dalam surat pemecatan tersebut, disebutkan tiga tuduhan yang disampaikan pihak kepala sekolah melakukan pemberhentian terhadapnya.
Pertama, yang bersangkutan tidak transfaransi terkait tunjangan profesi guru sehingga berdampak pada dana BOS. Kedua, yang bersangkutan dituduh melakukan kebohongan publik. Dan terkahir yang bersangkutan dituduh menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik Sugiatik sebagai kepala Sekolah SDN 30 Pasar Lapan.
Atas peristiwa ini, korban Eviriani Siregar meminta bantuan kepada DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Batubara untuk mengadvokasi kasus yang menimpanya.
Merespon hal itu, ketua AGPAII Kabupaten Batubara, Saut Silalahi menyampaikan karena korban adalah guru agama Islam maka AGPAII menyahuti dan akan melakukan pendampingan.
“Kedepannya AGPAII akan melakukan invetigasi mendalam tentang persoalan ini,” ucap Saut.
“Letihnya dia mengabdi selama belasan tahun itu, kan harus menjadi pertimbangan. Jangan karena persoalan yang masih bisa diselaikan dengan cara bijaksana Kepala sekolah tersebut serta merta memecat secara sepihak dan tidak mempertimbangkan masa bekerja beliau,” sambungnya.