JANGKAU.COM – Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Sumatera Utara mengabulkan sebahagian gugatan 103 guru honorer terkait perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabupaten Langkat 2023, Kamis (26/090/2024).
Berdasarkan putusan yang diunggah di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, majelis hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyebut pengumuman hasil seleksi PPPK kabupaten Langkat nomor 810/2998/BKD/2023 harus segera dibatalkan.
“Menyatakan batal pengumuman nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Langkat serta pengisisan daftar riwayat hidup untuk pengusulan penwtapan NI PPPK jabatan fungsional tahun anggaran (TA) 2023 beserta lampirannya tanggal 12-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023,” isi putusan dikutip dari SIPP, Kamis (26/09/2024).
Hakim juga meminta para tergugat (Pemkab Langkat) untuk segera mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023.
Seblumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasuskecurangan seleksi PPPK Langkat 2023.
Adapun kelima tersangka tersebut, 2 orang dari kepalada sekolah. Terbaru 3 orang tersangka yakni dua merupakan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat dan satu lainnya pejabat di BKD Langkat.