Jangkau.com – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD. Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Tentu putusan MK tersebut merubah peta politik dukungan partai pada Pilkada 2024. Partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan kepala daerah meski tak punya kursi DPRD.
Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
“Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;” petikan putusan MK dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/08/208).
Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada itu, peta perpolitikan di kontestasi Pilkada Batubara 2024 otomatis dapat berubah.
Jika merujuk pada putusan tersebut, untuk Pilkada Batubara 2024 terdapat lima partai yang melenggang dapat mencalonkan bupati tanpa harus berkoalisi.
Sebab, dari hasil perolehan suara di Pemilu Legislatif lalu, 5 partai ini telah mencapai 8,5 persen suara sah dari jumlah DPT kabupaten Batubara 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.
Ke 5 partai yang masuk kualifikasi dapat mencalonkan bupati tanpa dukungan atau berkoalisi pada pilkada Batubara 2024 yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Pertai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bila menggunakan klausul suara sah, ke lima partai ini punya peluang kuat majukan jagoan mereka masing-masing.
Lantaran, melihat dari ketetapan KPU Batubara mengenai hasil Pileg lalu, PDI Perjuangan memperoleh 47.734 suara atau 20,05%, Gerindra mendapat 27.643 suara atau 11,86%, PKS mengatongi 24.489 suara atau 10,50%, Golkar meraih 24.916 suara atau 10,69%, dan PKB mendapat 23.292 atau 9,99% dari suara sah.
Sebelum putusan itu, pencalonan kepala daerah butuh minimal dukungan partai setara 20 persen kursi DPRD di masing-masing daerah. Sementara hasil rapat pleno KPU 2024 menetapkan DPRD Batubara sebanyak 40 kursi. Dengan demikian 20 persen dari kursi DPRD yakni 8 kursi.