JANGKAU.COM – Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Batubara Darwis-Oky Iqbal Frima mengajukan keberatan dengan keputusan KPU Batubara nomor 897 tahun 2024 atas penetapan Zahir-Aslam Rayuda sebagai peserta Pilkada 2024.
Bukan hanya Zahir, Tim Darwis-Oky juga keberatan atas penetapan calon lainnya yakni dari pasangan pasangan calon Baharuddin Siagian-Syafrizal.
Upaya mereka menjegal penetapan Zahir dengan dalih jika Zahir tidak bersyarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada terutama ihwal SKCK calon bupati Zahir yang masih berstatus tersangka.
Menjawab keberatan tim Darwis-Oky, KPU Batubara secara resmi menyatakan jika kesemua alasan itu tidak mendasar hingga akhirnya KPU Batubara menolak seluruh keberatan yang ada.
“Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon pada point 3, point 4, dan point 5 dengan ini disampaikan bahwa KPU kabupaten Batubara dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati bupati Batubara sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” petikan putusan KPU Batubara nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 menjawab keberatan paslon Darwis-Oky, Kamis (03/09/2024).
“Bahwa merujuk pada Surat keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa Ir.H.Zahir, M.A.P tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pida penjara lima (5) tahun atau lebih,” point 5 dalam petikan jawaban KPU Batubara.
Dengan itu, KPU Batubara memastikan jika penetapan Zahir sebagai calon Bupati Batubara berpasangan dengan Aslam Rayuda tidak ada menabrak aturan mana pun dan sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Bahwa merujuk keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota, pada BAB IV penelitian persyaratan Administrasi Calon bahwa yang dimaksud pada point lima di atas, maka Sdr. Ir. H. Zahir, M.AP. memenuhi persyaratan pencalonan,” jawaban KPU Batubara.
Kuasa Hukum Darwis-Oky Disarankan Belajar Lagi
Merespon keberatan Tim Hukum dan Advokasi paslon Darwis-Oky atas penetapan Zahir sebagai calon Bupati di Pilkada Batubara 2024, kuasa hukum Zahir Pahala Sitorus menyarankan agar pihak yang keberatan belajar lagi mengenai perbuatan tercela seperti yang mereka laporkan ke KPU dan Bawaslu.
“Kuasa hukum Darwis-Oky ini gagal paham. Dia harus belajar lagi,” ucap Pahala Sitorus, Rabu (2/9/2024).
Pahala Sitorus mengungkapkan kalau Zahir sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan telah mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-Undang.
“Belum ada putusan pengadilan, jadi belum bisa dibilang klien saya calon Bupati Batu Bara nomor urut 3 Ir. Zahir MAP melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.