Jangkau.com – Suhariaty Cs melalui Kuasa Hukumnya Zamal Setiawan & Partner (ZSP) memutuskan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, ihwal persoalan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2023 di lingkungan pemerintah kabupaten Batubara.
Pasalnya, PTUN Medan menyatakan menolak permohonan pembatalan hasil akhir seleksi PPPK 2023 pemkab Batubara yang diajukan penggugat dari guru honor korban kecurangan seleksi PPPK yakni Suhariaty Cs.
“Menerima eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam Poko Sengketa: Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” petikan putusan majelis hakim, 05 agustus 2024.
Atas dasar putusan itu, Zamal Setiawan & Partner (ZSP) resmi melakukan upaya Banding. Sebab, menurut ZSP putusan PTUN Medan itu telah sempurnah sepenuhnya mengesampingkan pokok perkara yang sebenarnya.
“Menurut hemat saya, hakim tidak cermat dalam memberikan putusan, istilah anak zaman sekarang putusan hakim diluar Nurul,” Pengacara dari ZSP Mario Sitohang usai mendafkarkan Nota Banding di PTUN Medan, Jumat (16/08/2024).
90 Hari Kerja Vs 90 Hari Kalender
Dalam putusan, yang menjadi pertimbangan hakim adalah pasal 5 ayat 1 dan 2 Perma nomor 6 tahun 2018 di mana penggugat dinilai telah lewat waktu atau daluarsa untuk menggugat objek sengketa. Sehingga seluruh dalil penggugat dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan lagi oleh oleh majelis hakim.
Mario menyebutkan, aneh jika alasan hakim tersebut yang dituangkan dan mengesampingkan pokok perkara yang sebenarnya, terkesan mancari alasan atau menghindar dari persoalan yang sesungguhnya.
“Mengapa demikian, sangat disayangkan. Karena putusan tersebut hanya menguji formilnya saja tidak masuk ke pokok persoalan, padahal sudah jelas diatur di dalam Perma Nomor 6 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 9 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif adalah “90 hari kerja,” katanya.
Jika kita total, terang Mario, dari tanggal 22 Desember 2023 object sengketa diterbitkan sampai dengan tanggal 5 April 2024 gugatan diajukan dan mengacu pada Perma di atas sesuai hari kerja, di luar hari sabtu dan minggu sekaligus di luar hari libur nasional dan hari cuti bersama nasional. Maka totalnya adalah 67 hari kerja.
“Wajar kalau kita bertanya-tanya ada apa dengan hakim?,” kata Mario.
Kemudian Mario menyarankan, Hakim PTUN Medan perlu memakai kalkulator atau kalender 2024 yang baru agar tidak salah dalam menghitung hari kerja, sehingga tidak terjadi kejadian serupa.
“Lucunya lagi, apabila kita datang ke PTUN Medan diruang Tunggu persis di bawah TV (Televisi) tertempel dengan bingkai mewah “Prosedur dan Proses Berperkara (Gugatan) di Peradilan Tata Usaha Negara, disitu bisa kita lihat dijelaskan bahwa “90 Hari Kerja,” ucapnya.
Meski gugatan di tingkat PTUN Medan ditolak, Mario menjelaskan masih ada banyak waktu untuk sistem peradilan di Indonesia berbenah diri. Dan putusan tersebut bukanlah menjadi akhir dari perjuangan.
“Harapan kami, sekiranya dalam upaya banding ke Pengadilan Tinggi ini, hakim dapat memutuskan dengan bijak serta seadil-adilnya, kami juga masih akan terus berjuang untuk korban kecurangan PPPK ini khususnya teruntuk klien kami,” ucapnya. (Lk)