Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara

    15 Juni 2025

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara
    • Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah
    • Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal
    • RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira
    • UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi
    • Sudarman Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Secara Aklamasi, Siap Majukan Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara
    • Anggaran Desa Bukan Dana Politik : Catatan Kritis untuk Para Kades
    • Ketika Warung Rakyat Kalah oleh Ritel Raksasa, Pemkab Batu Bara dan BUMN Dituntut Tegas Berpihak
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Guru Korban Seleksi PPPK Batubara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Medan
    Sumut

    Guru Korban Seleksi PPPK Batubara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Medan

    Jangkau.comBy Jangkau.com16 Agustus 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Penasihat hukum Suhariaty Cs dari Zamal Setiawan & Partner (ZSP) usai daftarkan nota banding di Pengadilan Tinggi Tata Usahan Negara Medan, Jumat (16/08/2024). Foto: Dokomentasi ZSP
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Suhariaty Cs melalui Kuasa Hukumnya Zamal Setiawan & Partner (ZSP) memutuskan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, ihwal persoalan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2023 di lingkungan pemerintah kabupaten Batubara.

    Pasalnya, PTUN Medan menyatakan menolak permohonan pembatalan hasil akhir seleksi PPPK 2023 pemkab Batubara yang diajukan penggugat dari guru honor korban kecurangan seleksi PPPK yakni Suhariaty Cs.

    “Menerima eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam Poko Sengketa: Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” petikan putusan majelis hakim, 05 agustus 2024.

    Atas dasar putusan itu, Zamal Setiawan & Partner (ZSP) resmi melakukan upaya Banding. Sebab, menurut ZSP putusan PTUN Medan itu telah sempurnah sepenuhnya mengesampingkan pokok perkara yang sebenarnya.

    “Menurut hemat saya, hakim tidak cermat dalam memberikan putusan, istilah anak zaman sekarang putusan hakim diluar Nurul,” Pengacara dari ZSP Mario Sitohang usai mendafkarkan Nota Banding di PTUN Medan, Jumat (16/08/2024).

    90 Hari Kerja Vs 90 Hari Kalender

    Dalam putusan, yang menjadi pertimbangan hakim adalah pasal 5 ayat 1 dan 2 Perma nomor 6 tahun 2018 di mana penggugat dinilai telah lewat waktu atau daluarsa untuk menggugat objek sengketa. Sehingga seluruh dalil penggugat dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan lagi oleh oleh majelis hakim.

    Mario menyebutkan, aneh jika alasan hakim tersebut yang dituangkan dan mengesampingkan pokok perkara yang sebenarnya, terkesan mancari alasan atau menghindar dari persoalan yang sesungguhnya.

    “Mengapa demikian, sangat disayangkan. Karena putusan tersebut hanya menguji formilnya saja tidak masuk ke pokok persoalan, padahal sudah jelas diatur di dalam Perma Nomor 6 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 9 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif adalah “90 hari kerja,” katanya.

    Jika kita total, terang Mario, dari tanggal 22 Desember 2023 object sengketa diterbitkan sampai dengan tanggal 5 April 2024 gugatan diajukan dan mengacu pada Perma di atas sesuai hari kerja, di luar hari sabtu dan minggu sekaligus di luar hari libur nasional dan hari cuti bersama nasional. Maka totalnya adalah 67 hari kerja.

    “Wajar kalau kita bertanya-tanya ada apa dengan hakim?,” kata Mario.

    Kemudian Mario menyarankan, Hakim PTUN Medan perlu memakai kalkulator atau kalender 2024 yang baru agar tidak salah dalam menghitung hari kerja, sehingga tidak terjadi kejadian serupa.

    “Lucunya lagi, apabila kita datang ke PTUN Medan diruang Tunggu persis di bawah TV (Televisi) tertempel dengan bingkai mewah “Prosedur dan Proses Berperkara (Gugatan) di Peradilan Tata Usaha Negara, disitu bisa kita lihat dijelaskan bahwa “90 Hari Kerja,” ucapnya.

    (Bingkai poto Prosedur dan proses berperkara di peradilan Tata Usaha Negara)

    Meski gugatan di tingkat PTUN Medan ditolak, Mario menjelaskan masih ada banyak waktu untuk sistem peradilan di Indonesia berbenah diri. Dan putusan tersebut bukanlah menjadi akhir dari perjuangan.

    “Harapan kami, sekiranya dalam upaya banding ke Pengadilan Tinggi ini, hakim dapat memutuskan dengan bijak serta seadil-adilnya, kami juga masih akan terus berjuang untuk korban kecurangan PPPK ini khususnya teruntuk klien kami,” ucapnya. (Lk)

     

     

    Batubara PPPK PTUN
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara

    15 Juni 2025

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara

    By Jangkau.com15 Juni 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: Gubernur Sumatera Utara meninjau langsung tanggul jebol di Sei Dalu-Dalu, Kecamatan…

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara

    15 Juni 2025

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.