JANGKAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Batubara memastikan soal menyurati paslon Baharuddin Siagian-Syafrizal untuk segera menyerahkan berkas pemberhentian dari jabatan sebelumnya merupakan bagian dari tugas.
“Jadi gini pemberitaan yang bertebar hari ini KPU mengultimatum paslon 02 itu tidak benar
KPU hanya melaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Ketua KPU Batubara, Kamis (17/10/2024).
Jadi pada dasarnya, sambung Erwin, KPU menyurati paslon 02 (paslon Baharuddin Siagian-Syafrizal -Red) untuk melengkapi berkas yang saat ini belum lengkap, dimana SK pemberhentian dari instansi terkait sampai pada tanggal 15 oktober 2024 itu belum sampai ke KPU.
“Makanya KPU berupaya mengingatkan pasangan calon tersebut atas nama pak Baharuddin dan pak Syafrizal,” ucap Erwin.
Menurut Erwin, KPU sebatas menjalankan tugas untuk mengingatkan, sebab di tengah massa kampanye paslon bisa saja kelupaan menyerahkan berkas surat pemberhentian.
“Kita tidak tau apa kendalanya mana tau mereka lupa untuk memberikannya dan sebagainya, makanya kami mengingatkan melewati surat. Karena kita inikan lembaga kalau ini nanti sifatnya by telpon ini kan tidak beradministrasi makanya tujuan hanya untuk tertib administrasi,” katanya.
Meski belum memberikan surat pemberhentian, KPU memastikan jika penetapan paslon tersebut sudah memenuhi syarat.
“Terkait dengan tentang penetapan paslon 02 ini tidak ada masalah,” ucapnya.
Menjawab kebingungan publik mengenai surat pengunduran diri dan surat pemberhentian paslon dari jabatan sebagai PNS dan anggota DPRD. Erwin menyampaikan ada hal berbeda antara dua jenis surat itu.
“Jadi surat pengunduran diri itu sudah diserahkan sebelum penetapan pasangan calon. Surat pengunduran diri yang bersangkutan dari PNS bahwa dia sudah berhenti mengajukan pengunduran dirinya kan gtu kan,” katanya.
“Lalu pasca penetapan yang bersangkutan belum bisa menyerahkan surat pemberhentiannya, maka surat keterangan dari instansi terkait bahwa pengunduran dirinya sedang diproses,” sambungnya.
Dia mencontohkan seperti pencalonan wakil Syafrizal, untuk persoalan surat pengunduran diri dan surat pemberhentian biro otda pemkab Batubara telah menjelaskan pengunduran diri Syafrizal yang tidak bisa ditarik kembali sudah diproses tapi belum dikeluarkan SK pemberhentiannya.
“Nah pertama surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali, dimasukkannya lah ke instansi terkait, ternyata instansi terkait ini sampai dengan penetapan pada tanggal 22 september 2024 belum mengeluarkan pemberhentiannya ternyata,” kata Erwin.
Merujuk PKPU nomor 8, sebelum penetapan KPU sudah mempertanyakan ihwal surat pemberhentian milik paslon nomor urut 2, meski surat pemberhentian belum keluar namun surat proses pemberhentian bisa sabagai syarat.
“Gak ada surat pemberhentiannya, paling tidak surat proseslah dari instansi terkait, ada dikasih surat proses pemberhentiannya itu. Makanya kita tetapkan mereka jadi pasangan calon,” terang Erwin.