Jangkau.com, Medan – Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Sumut, yang diajukan oleh Muhammad Yusroh Hasibuan seorang jurnalis media online yang ditangkap atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (28/12/2018).
Namun, sidang yang sebelumnya sempat tertunda lantaran ketidakhadiran dari termohon, kali ini terpaksa ditunda lagi.
Hal itu karena AKP Mila Suhadi, selaku perwakilan kuasa hukum pihak Reskrimsus Polda Sumut (termohon) yang hari ini hadir belum mempersiapkan jawaban terkait gugatan yang diajukan oleh Yusroh.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Sayuti, seusai mendengarkan tuntutan dari kuasa hukum Muhammad Yusroh Hasibuan (termohon), langsung bertanya pada perwakilan pihak Reskrimsus Polda Sumut untuk memberikan jawaban.
Namun kepada hakim, AKP Mila mengatakan jika pihaknya belum siap.
“jawaban kami belum siap yang mulia,” ucap Mila pada Hakim Sayuti.
Atas jawaban tersebut, hakim kembali menunda sidang. Dan sidang akan dilanjutkan pada senin 31 desember 2018 mendatang.
Lewat AKP Mila, hakim pun memberikan peringatan kepada pihak Polda agar tertib dan hadir dalam persidangan selanjutnya, apalagi saat persidangan, kuasa hukum polda tidak memiliki surat perintah tugas dengan alasan ketinggalan.
Usai sidang, AKP Mila beralasan belum siapnya memberikan jawaban dari termohon karena baru mendengar gugatan.
“belum bisa, karena baru dibacakan gugatannya,” ucapnya kepada wartawan.
Saat disinggung soal ketidakhadiran (termohon) pada sidang perdana pada jumat (21/12/2018), Ia berucap bahwa pihaknya baru menerima surat permohonannya.
Sementara kuasa hukum Muhammad Yusroh Hasibuan, yang terdiri dari Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut harus menelan pil pahit atas penundaan sidang.
Menurut Maswan Tambak, Koordinator Korak Sumut, ketidaksiapan termohon dalam mengikuti persidangan menunjukkan tidak tidak adanya i’tikad baik dari termohon.
“Merupakan suatu ketidak profesionalan mereka (polda sumut)” terang Maswan Tambak.
Harapan saya, lanjut Maswan, kiranya agar para termohon dapat menghadiri persidangan.
“Sekali lagi saya katakan, Kapolda masih tetap cengeng,” pungkas Maswan sambil tersenyum.
Terkait sidang praperadilan ini, Muhammad Yusroh Hasibuan (pemohon) melakukan gugatan terhadap Kepolisian RI cq. Kapalda Sumut (termohon I), Kepolisian RI cq Kapolda Sumut cq Dirkrimsus Polda Sumut (termohon II).
Dengan tiga objek pokok perkara gugatan, yakni tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pemohon karena dinilai prematur dan telah melanggar ketentuan hukum.***fadli_lk
Pingback: React Element 87
Pingback: Cheap NFL Jerseys
Pingback: Pandora Ring
Pingback: NFL Jerseys
Pingback: Yeezy Boost 350 V2
Pingback: Nike Air Zoom Pegasus
Pingback: Nike Outlet store
Pingback: Travis Scott Jordan 1
Pingback: Pandora Jewelry
Pingback: Air Jordan 12 Gym Red
Pingback: gay 22 dating 18