Jangkau.com-Batu Bara: Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Batubara. Kali ini, kegiatan pengerukan tanah berlangsung di kawasan Pulau Putri, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh. Galian tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan tetap beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat.
Pantauan wartawan pada Kamis (17/7/2025), terlihat satu unit alat berat jenis beko sedang mengeruk tanah dan memindahkannya ke lima unit truk yang telah siap mengangkut. Seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa tanah uruk itu akan dibawa ke Desa Petatal, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Namun, saat ditanya mengenai legalitas usaha serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM), pekerja tersebut enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan menolak menyebutkan identitasnya.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, Taavi Juanda, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak pengelola galian C yang beroperasi di Desa Antara.
“Izin dikeluarkan oleh Provinsi, namun sejauh ini belum ada pemberitahuan dari pengelola galian C di Desa Antara,” ujar Taavi.
Sementara itu, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menegaskan bahwa Polres Batubara berkomitmen menertibkan seluruh bentuk kegiatan galian ilegal di wilayah hukumnya.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan rekan media. Polres Batubara telah berkomitmen untuk menertibkan semua bentuk kegiatan galian (ilegal) yang berlangsung di Kabupaten Batubara. Untuk informasi yang rekan media berikan, kami akan gali informasi dan selidiki kegiatan galian dimaksud. Terima kasih,” ungkap Fahmi.
Masyarakat pun berharap aparat dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas akibat aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin. (redaksi)