Jangkau.com-Batu Bara: Komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam merealisasikan janji politiknya kembali menjadi sorotan. Pada 5 Mei 2025 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara simbolis menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.805 tenaga pendidik non-ASN. Program ini didanai melalui anggaran belanja Dinas Pendidikan Batu Bara sebesar Rp160.233.600 (sumber sirup.lkpp.go.id) dan menjadi bagian dari janji politik saat masa kampanye.
BACA: UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi
Namun di lapangan, realisasinya tidak sepenuhnya sesuai harapan. Banyak tenaga pendidik non-ASN yang mengaku belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terungkap ketika pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan syarat utama bahwa penerima bantuan harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah tenaga pendidik non-ASN tidak menerima BSU, kendati mereka merasa telah termasuk dalam program yang dijanjikan. Ketimpangan ini memunculkan rasa kecewa dan kecemburuan di antara para tenaga pendidik non-ASN karena sebagian dari mereka menerima BSU, sementara sebagian lainnya tidak.
“Saya sudah berharap sejak penyerahan simbolis itu, ternyata sampai sekarang belum juga masuk data BPJS. Teman saya satu sekolah sudah dapat BSU, tapi saya tidak,” keluh salah satu guru honorer yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Ketidaksesuaian antara data simbolis dan fakta aktual ini menjadi ujian serius terhadap konsistensi Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjalankan janji-janji politiknya, terutama yang menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik. Banyak pihak menuntut adanya klarifikasi serta verifikasi ulang terhadap data tenaga pendidik non-ASN yang seharusnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, para tenaga pendidik non-ASN diimbau agar segera memeriksa status kepesertaan mereka secara mandiri. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau menghubungi kanal media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar lebih serius dan transparan dalam pelaksanaan program-program yang menyangkut hak dasar para tenaga pendidik. Kepastian perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam meningkatkan semangat dan profesionalisme guru non-ASN yang selama ini menjadi garda terdepan dalam dunia pendidikan di daerah. (redaksi)