Jangkau.com-Batu Bara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menahan Eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara nonaktif, drg. Wahid Khusyairi, terkait dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 sebesar Rp5,1 miliar.
Dikutip dari Antara Sumut, penahanan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BTT yang semestinya digunakan untuk kegiatan pengendalian penduduk dan program keluarga berencana.
BACA: Lagi…Eks.Kadis Pendidikan Batu Bara Era Pemerintahan Zahir Dijadikan Tersangka
“Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejari Batu Bara dalam keterangan pers. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025, dan drg. Wahid Khusyairi kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyimpangan penggunaan dana BTT tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,15 miliar. Dalam kasus ini, drg. Wahid diduga berperan sebagai Pembuat Anggaran (PA) yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kegiatan.
Kejari Batu Bara menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. “Kami akan bekerja profesional dan transparan demi kepentingan publik,” tambah pihak Kejaksaan.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat karena menyangkut dana tak terduga yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan dan keluarga berencana. (redaksi)