Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal
    • RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira
    • UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi
    • Sudarman Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Secara Aklamasi, Siap Majukan Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara
    • Anggaran Desa Bukan Dana Politik : Catatan Kritis untuk Para Kades
    • Ketika Warung Rakyat Kalah oleh Ritel Raksasa, Pemkab Batu Bara dan BUMN Dituntut Tegas Berpihak
    • Direksi Inalum Sambangi Karyawan dalam Menjalani Tugas
    • Setahun lebih meninggal, Driver BNI tak dibayarkan klaim BPJS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    • FIRMA HUKUM ZSP
    Jangkau
    Home » Anggaran Desa Bukan Dana Politik : Catatan Kritis untuk Para Kades
    Cakap Cakap

    Anggaran Desa Bukan Dana Politik : Catatan Kritis untuk Para Kades

    Jangkau.comBy Jangkau.com19 April 2025Tidak ada komentar5 Mins Read
    Dana Desa
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batubara: Postingan realisasi anggaran 2024 telah selesai diadministrasikan desa-desa ke Dinas Pemerintahan Desa (PMD) sebagai syarat tutup buku anggaran tahun lalu yang menjadi syarat dan patokan penganggaran dana desa tahun 2025 berjalan ini. Tak ada yang nampak dan tampak pada pembangunan ataupun perbaikan berarti di wilayah teritorial pembangunan desa. Yang paling tercuat adalah pinjam pakai dana desa untuk kebutuhan sawer cawe cawe dan cuan cuan kampanye pemilihan kepala daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten. Apakah ini kabar baik bagi Kepala Desa (Kades) dengan sentralistik peran pada pemerintahan desa yang dianggap efektif dan efisien dalam gawe-gawe perhelatan massal. Buktinya Kades (dan panggilan lain sejenis dan setara) dianggap memiliki keterikatan emosi dan ketergantungan yang ketat terhadap basis-basis konstituen suara. Yang menarik, error margin hasil mobilisasi dan akuisisi suara jalur Kades dinilai memiliki deviasi success rate yang terukur dan masuk akal serta lebih jujur atau pasti. Tak ayal, masing-masing calon Kepala Daerah seperti Gubernur dan Bupati menganak emaskan korp ini.

    Sungguh strategis dan taktis eksistensi Kades dengan “mass psychologic touching level” yang sempurna dengan “additional value” mumpuni pada pembiayaan anggaran negara berbasis anggaran pendapatan belanja uang rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Peran strategis dan taktis para Kades kadang bingung dimengerti mengingat tempo tempo Kades mengiba minta dikasihani dari jeratan temali jaring penegakan hukum, tempo tempo Kades dirangkul dan puja puji empunya hajatan. “Asalkan kami tidak diperiksa, kami siap dukung”, menjadi tagline cetakan hati yang membagongkan diantara power syndrome nya Kades atas kemerdekaan dan kemandirian akses keuangan desa yang diberikan padanya atau justru sebuah “jebakan lukah politik” untuk korp pamong praja di garis perang terdepan. Publik wajib menunggu film apa yang akan ditayangkan untuk para Kades sebagai pejuang tanpa medali kehormatan.

    Ucapan syukur Alhamdulillah patut kita haturkan, tahun 2024 yang di stempel sebagai tahun transisi dan tahun politik, baru saja gegap gempita dilewati oleh barisan pemenang tarung derajat para Satria Lokal, namun Kades tak serta merta lepas dari sangkutan jaring yang kadang datang menyungkup tiba-tiba. Momentum bersamaan, Jaksa Agung yang semula mendukung para Kepala Desa dalam giat realisasi dan revitalisasi anggaran pembangunan desa, seolah lupa sesaat dengan sistematis masifnya kabar tangkap ditempat guna membangun opini kinerja baik untuk menutup celah negoisasi mempertahankan fungsi penyidikan tetap disandang Korp Adhiyaksa. Alhasil, di beberapa daerah, Kepala Desa diciduk dalam berbagai operasi tangkap tangan sebagai simbol ketajaman jaksa yang masih dibutuhkan.

    Di Batu Bara sendiri, triwulan I 2025 ini realisasi anggaran program berjalan landai yang konon kabarnya, postingan tutup buku 2024 sejalan dengan kehadiran auditor-auditor BPK di Batu Bara. Tak disentuh tangan-tangan kasar Jaksa bukan berarti tak disentap tangan-tangan auditor BPK. Layak kita tampilkan kepada khalayak, sebagai contoh anggaran dan realisasi Desa Nenasiam di Kec. Medang Deras dengan pagu dan realisasi yang sama persis yaitu Rp. 1.091.455.000,-. Serupa dengan itu, Desa Medang Baru dengan pagu dan realisasi yang identik yaitu Rp. 654.607.000,- (confirm data jaga.id). Berdasarkan data 2 (dua) sampel desa diatas, berdasarkan pengalaman realisasi penggunaan anggaran, sulit merealisasikan anggaran dengan angka sempurna antara perencanaan dan realisasi. Mengikut angka sempurna itu wajar kiranya pandangan audutor atau penyidik menjadi terusik. Sedangkan secara empirik, pada Desa Nenas Siam sedikit catatan temuan di lapangan terkait desa Nenas Siam yang bisa dijadikan patokan pola realisasi program desa-desa lainnya. Melaksanakan sarana dan prasarana Rehab makam, disinyalir bodong sebab sudah dilakukan tahun anggaran sebelumnya. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 2.172.500 dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 24.000.000 sangat diragukan pekerjaannya sehingga anggaran bantuan PAUD dan Madrasah juga diindikasikan fiktip dikarenakan PAUD dan Madrasah yang ada di Desa Nenasiam sudah tidak beroperasional lagi atau tidak ada. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) sebesar Rp 61.800.000, diragukan karena didalamnya ada pengadaan pakaian dinas (seragam) yang bisa dimanipulasi nominalnya. Lain lagi rehab areal pemakaman harusnya tidak ada dalam postingan realisasi Desa Nenasiam karena anggaran sudah dilakukan tahun sebelumnya. Terakhir pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa sebesar Rp 191.291.000,- dilakukan secara asal-asalan.

    Bupati adalah orang yang mengepalai sebuah wilayah Kabupaten yang difahami sebagai kepala administratur dan juga orang yang dituakan. Bentuk kasih sayang Bupati kepada kepala desa dan perangkatnya adalah dengan mendorong dan mengawal realisasi anggaran desa sesuai kebutuhan dan peruntukan masyarakat desa yang telah direncanakan dan ditetapkan. Satu satunya ilmu selamat diri yang harus dilakukan adalah dengan mengawal pelaksanaan anggaran dan program dana desa serta mengadministrasikannya dengan baik sesuai aturan yang ada tanpa ada titipan dan olahan diluar kebutuhan masyarakat desa yang bersangkutan. Kesalahan dalam penatalaksanaan administrasi menjadi penyebab kesalahan lainnya dan berujung pada akumulasi mal administrasi. Dalam satu kesadaran yang utuh, Kades dipastikan tidak dalam satu pemikiran untuk merencanakan dan melaksanakan program fiktif, apalagi terlintas dalam fikiran para Kades menyisihkan uang capek terhadap anggaran programpun tidak dibolehkan karena disitulah awal penumpukan persoalan bermula. Di era digital saat ini, sebuah dokumen pertanggungjawaban adalah hal yang mudah “diadakan” dalam rangka menutup celah bobrok administrasi namun harus diingat bahwa gajah jatuh bukan karena tertimpa bongkahan Batu besar namun tergelincir pecahan kerikil kecil. Nasehat singkat yang bisa diberikan kepada para Kades, “Berjanji dan setialah pada rakyat karena tidak ada jaminan raja-raja lokal yang Anda bela akan menyelamatkan anda dalam berbagai jurang problem administrasi yg sudah Anda buat sendiri justru “Dia” dengan niat buruknya akan mengotori tangan kalian para Kades”. (redaksi)

    Baharuddin Siagian BPK Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Batu Bara Kades PMD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    By Jangkau.com12 Mei 20250

    Jangkau.com – Batubara: Beberapa hari ini, sorot mata Publik mengarah pada sebuah perusahaan yang menguasai…

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025

    Sudarman Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Secara Aklamasi, Siap Majukan Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara

    20 April 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. Designed Develop by OST

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.