Jangkau.com – Batu Bara: Pemilihan kepala daerah serentak 2024 lalu menyisakan banyak janii-janji politik para kepala daerah terutama para calon Bupati dan Walikota. Program-program dengan lingkup hajat hidup orang banyak menjadi sasaran bualan para calon. Universal Health Coverage (UHC) menjadi salah satu program yang digadang dan dijanjikan para kepala daerah kepada masyarakat pada setiap kesempatan kampanye.
Seyogyanya, amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait kesehatan terletak pada Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan kesehatan menjadikan salah satu hajat hidup masyarakat yang wajib mendapatkan perlindungan jaminan selain pendidikan dan kebutuhan pangan. Pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan porsi APBN untuk kesehatan di APBN 2025 diperkirakan mencapai sekitar 6%, atau sekitar Rp. 217,3 triliun. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk sektor kesehatan, meskipun kewajiban alokasi anggaran kesehatan (mandatory spending) telah dihapus dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Begitu pula para Kepala daerah di masing-masing wilayah berjuang untuk memenuhi janjinya untuk melindungi masyarakatnya dengan jaringan pengamanan sosial di bidang kesehatan. Bupati Bahar menjadi salah satu yang mempopulerkan istilah UHC di tengah masyarakat Batu Bara. Namun, tak banyak pula kepala daerah yang faham konsep lingkup program dimaksud bahwa UHC itu terletak pada konsep non cut off system untuk minimal 75% dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta BPJS harus aktif. Non cut off system berarti aktivasi peserta BPJS kesehatan dalam 1×24 jam bagi penduduk yang mendaftar dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat berobat. UHC berarti penjaminan pelayanan kesehatan bagi warga baik baik yang terdaftar dan tidak terdaftar. Catatan LHP BPK 2023 menunjukkan salah satu pos realisasi anggaran penyelesaian kekurangan pembayaran atas belanja jaminan kesehatan non register tahun 2023 pada RSUP. H. Adam Malik, RS. Bidadari, RS. Haji Medan, RSUD Batu Bara sebesar Rp. 1.635.817.500,-. Angka ini menunjukkan bahwa Pemerintahan Zahir pernah menjalankan program ini dan cukup efektif dalam memastikan pelayanan masyarakat yang paripurna pada tahun tahun kekuasaannya.
Direktur Operasional Group RS Bidadari Dr. Rory Hartono, SH. MH. Kes., yang dikonfirmasi melalui jaringan udara membenarkan “kerjasama RS Bidasari dengan Pemkab Batu Bara untuk program UHC khususnya untuk warga pasien non register agar masyarakat tidak mampu sejak RS. Bidadari berdiri”. Selanjutnya Dr. Rory yang dikenal selalu cekatan dan sigap dalam penanganan dan pelayanan terhadap pasien juga menjelaskan bahwa “Alhamdulillah, Pemkab Batu Bara telah menyelesaikan piutang program yang sama tahun 2024 oleh Pj. Bupati Heri” untuk kepentingan konsistensi jaminan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya masyarakat Batu Bara.
BACA: Program 100 Hari Bupati Batu Bara, 50 Harinya (tanpa) Kerja
Program UHC bukanlah program baru di Batu Bara. Zaman Bupati Zahir sudah dilakukan covering activation 95% warga Batu Bara dengan cara non cut off system sehingga klaim kepala daerah terhadap program ini berarti membatasi ruang lingkup program UHC yang sejatinya keterjaminan itu menjadi sebuah hak yang mutlak bagi warga Batu Bara tanpa kisruh dan rusuh dalam mengaksesnya. (redaksi)