JANGKAU.COM – Penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pemantangsiantar, Viktor Sirait (67) terkait pencurian motor ditangguhkan. Penangguhan penahanan dilakukan setelah korban mencabut laporan.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra mengatakan korban dan Victor yang pensiunan ASN telah sepakat berdamai. Perdamaian itu yang menjadi dasar korban mencabut laporan.
“Korban mencabut pengaduannya dan telah berdamai. Iya (penahanan ditangguhkan),” katanya saat dikonfirmasi melansir detikSumut, Jumat (27/9/2024).
Asmon tidak menjelaskan secara rinci apakah kasus tersebut akan dilanjutkan setelah Victor dan korban berdamai. Dia mengatakan pihaknya masih memprosesnya.
“Masih kita proses, nanti kami kabari lagi ya, itu saja dulu untuk sementara,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Viktor Sirait mencuri motor warga yang tengah berbelanja.
“Tersangka yang berhasil diamankan adalah Viktor Sirait, pensiunan PNS, (eks) Kadis Perhubungan di Pemkot Pematang Siantar,” kata Kasi Humas Porles Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (22/9).
Verry mengatakan pencurian itu terjadi di depan salah satu grosir di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Sabtu (21/9) malam. Saat itu, korban tengah berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko grosir tersebut.
Lalu, pelaku melintas dan melihat kunci sepeda motor korban masih tergantung di motor tersebut. Pada saat itu juga pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Kemudian, korban mencari dan menangkap pelaku. Setelah itu, pelaku diboyong ke Polsek Tanah Jawa. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan Viktor sebagai tersangka.
“Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di sepeda motornya. Dengan cara ini, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya kabur,” pungkasnya.