Jangkau.com – Batu Bara: Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemenuhan kebutuhan ekonomi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Melonjaknya harga bahan pokok menuntut kesiapan finansial yang matang dari setiap rumah tangga. Di tengah situasi ekonomi yang mendesak ini, ketepatan pemerintah daerah dalam menyalurkan hak-hak aparatur dan pekerjanya sangat krusial. Namun, di Kabupaten Batu Bara, realitas di lapangan justru menunjukkan adanya ketimpangan kesejahteraan yang dialami oleh dua kelompok abdi negara.
BACA: Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian
Kepastian Tunjangan bagi Perangkat Desa
Bagi jajaran pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara, persiapan menyambut Lebaran tahun ini mendapat kepastian hukum yang kuat. Pada 6 Maret 2026 lalu, Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi ini secara resmi mengatur dan menjamin Besaran Penghasilan Tetap serta Tunjangan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Tahun Anggaran 2026. Dengan disahkannya Perbup tersebut secara cepat, hak-hak finansial aparatur desa dipastikan dapat tersalurkan dengan lancar guna memenuhi kebutuhan jelang hari raya.
Penundaan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Kondisi yang berbanding terbalik justru harus dihadapi oleh para tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di kabupaten yang sama.
Sejak dilantik dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2026, mereka belum menerima hak gaji sepeser pun. Selama tiga bulan masa pengabdian, kelancaran hak finansial mereka masih tertahan. Menjelang Lebaran, penundaan pencairan gaji ini menempatkan para guru dalam situasi ekonomi yang sulit. Tanpa adanya pemasukan, mereka harus mencari jalan keluar sendiri untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sekaligus menutupi biaya operasional mengajar.
Perbedaan Skala Prioritas Pemerintah Daerah
Perbedaan kecepatan birokrasi dalam menangani hak aparatur desa dibandingkan dengan hak guru PPPK ini menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kerap merujuk pada pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp204 miliar sebagai alasan terhambatnya sejumlah program daerah.
Namun, kelancaran pengesahan Perbup yang menjamin tunjangan perangkat desa memperlihatkan bahwa kendala defisit anggaran tersebut dapat diatasi melalui kebijakan prioritas. Di sisi lain, belum cairnya gaji guru PPPK Paruh Waktu selama tiga bulan mengindikasikan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik belum masuk dalam skala prioritas yang sama. Ketimpangan perlakuan dari kepala daerah ini menyisakan pekerjaan rumah yang mendesak bagi Pemkab Batu Bara untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran gaji guru sebelum hari raya tiba. (map)

