JANGKAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menolak mentah-mentah pengaduan dan keberatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara nomor urut 1 Darwis-Oky Iqbal Frima di Pilkada Batubara 2024.
Dalam keberatan yang diajukan Tim Hukum dan Advokasi paslon Darwis-Oky, mereka sangat keberatan dengan keputusan KPU Batubara nomor 897 tahun 2024 atas penetapan pasangan calon nomor urut 3, Zahir-Aslam Rayuda, dan nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal di Pilkada Batubara.
Versi mereka, ada tiga sosok yang dinilai belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pilkada Batubara, yakni Zahir, Baharuddin Siagian dan Syafrizal. Namun keberatan itu teryata yang tak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
“Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon pada point 3, point 4, dan point 5 dengan ini disampaikan bahwa KPU kabupayen Batubara dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati bupati Batubara sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” petikan putusan KPU Batubara nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 ditandatangani Plh KPU Batubara, Burhan, menjawab keberatan paslon Darwis-Oky, Kamis (03/09/2024).
Terkesan tak terima memiliki rival di pilkada, sebelumnya ada beberapa point keberatan paslon Darwis-Oky yang dilayangkan ke KPU Batubara, namun akhirnya semua alibi mereka dimuntahkan KPU Batubara.
Soal Darwis-Oky tidak terima atas penetapan paslon Zahir-Aslam Rayuda. Mereka mendalilkan jika Zahir tidak bersyarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada terutama ihwal SKCK calon bupati Zahir yang masih berstatus tersangka.
Jawaban KPU Batubara dengan nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 secara rinci mejelaskan sebagaimana SKCK atas nama Ir H Zahir dinyatakan yang bersangkutan masih dalam proses hukum ditetapkan sebagaimana tersangka.
“Bahwa merujuk pada Surat keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa Ir.H.Zahir, M.A.P tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pida penjara lima (5) tahun atau lebih,” petikan jawaban KPU Batubara.
Kemudian, Tim Hukum Paslon Darwis-Oky juga keberatan terhadap penetapan pasangan calon Baharuddin Siagian-Syafrizal dengan asumsi kalau Baharuddin Siagian hingga penetapan calon bupati pada 22 September 2024 belum menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 26.
Terhadap Syafrizal, alaaan keberatan mereka menyerupai dengan Baharuddin Siagian dengan dalih jika Syafrizal masih aktif sebagai anggota DPRD Batu Bara hingga dinilai gak cocok dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU.
Atas itu, KPU menjawab pokok pikiran keberatan yang dituduhkan tim Darwis-Oky jauh melambung dari fakta sebenarnya. Hingga KPU pun menolak seluruh keberatan yang kurang mendasar.
“Bahwa sebagaimana yang didalikan oleh Pemohon (Tim Hukum Darwis-Oky) pada poin 7 dengan ini merujuk PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), sdr. H.Baharuddin Siagian, S.H,. M.Si sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud. Sdr. H.Baharuddin Siagian, S.H,. M.Si sudah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN,” petikan jawaban KPU Batubara.
Begitupun mengenai Syafrizal, KPU Batubara menyatakan penetapannya sebagai calon wakil bupati sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
“Sdr. Syafrizal, S.E., M.A.P sudah melaksanakan ketentuan ssbagaimana dimaksud. Sdr. Syafrizal, S.E., M.A.P. telah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran dirinya dan telah menyerahkan surat keterangan proses pengunduran diri dari pejawab yang berwenang,” jawab KPU Batubara.