Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    • DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    • Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan
    • Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”
    • RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
    • Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung
    • INALUM Laksanakan Pelatihan Metode Tani Nusantara
    • INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Kuasa Hukum Kecewa Atas Vonis Hakim ke Ketua Adat di Simalungun
    News

    Kuasa Hukum Kecewa Atas Vonis Hakim ke Ketua Adat di Simalungun

    Jangkau.comBy Jangkau.com15 Agustus 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Foto: Sorbatua Siallagan menjalani sidang vonis di PN Simalungun (Dok. Detik.com)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Majelis hakim memvonis Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan dengan hukuman 2 tahun penjara. Kuasa hukum Sorbatua, Nurleli Sihotang, kecewa atas vonis majelis hakim tersebut.

    “Secara umum pastinya kami penasehat hukum kecewa. Pada akhirnya, Sorbatua dihukum bersalah, terbukti bersalah menduduki kawasan hutan,” kata Nurleli Sihotang, Kamis (15/8/2024).

    Dari 3 hakim, terdapat satu hakim yang mengajukan pendapat yang berbeda dengan putusan atau dessenting opinion, yakni Agung CFD Laia. Agung disebut menyatakan jika Sorbatua harusnya dibebaskan.

    “Namun, salah satu hakim anggota, Agung CFD Laia, menyatakan Sorbatua harusnya dibebaskan. Dua hakim menyatakan dia bersalah,” ucapnya.

    Agung, kata Nurleli, menyatakan belum ada penetapan kawasan hutan di Sumut, masih sebatas penunjukan. Sehingga unsur penyerobotan kawasan hutan jadi tidak terpenuhi.

    “Satu hakim (Agung) menyatakan pertama belum ada penetapan kawasan hutan di Sumut. Unsur menduduki kawasan hutan jadi tidak terpenuhi. Hutan yang mana, belum ada penetapan, kawasan hutan masih batas penunjukan, di persidangan, dari ahli masyarakat adat juga menyebutkan belum ada penetapan kawasan hutan,” ujarnya.

    Nurleli juga mengaku kecewa atas pernyataan hakim jika hutan adat hanya cerita nenek moyang. Nurleli akan diskusi dengan keluarga apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

    “Kami kecewa juga karena majelis hakim menyatakan hutan adat itu hanya cerita nenek moyang. Padahal, masyarakat adat sudah hidup turun temurun di hutan adat,” tutupnya.

     

    Sebelumnya diberitakan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Sorbatua divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyerobot kawasan hutan.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting, Rabu (14/8).

    Selain itu, Sorbatua juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan subsidair 6 bulan penjara.

    “Denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.

    Majelis hakim menimbang bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanah ulayat yang dimaksud Sorbatua masih sebatas usulan.

    “Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan,” ujarnya.

    Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sorbatua saat itu dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan.

    JPU menjerat Sorbatua dengan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

     

    Post Views: 18
    Simalungun Tanah Adat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    By Jangkau.com02 Desember 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: RDP lanjutan terkait sengketa lahan plasma yang sempat tertunda, kembali digelar…

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.