Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”

    16 Maret 2026

    Miliaran Dana Gereja Diduga Menguap Begitu Saja, Jemaat Katolik Aek Nabara Geruduk BNI Rantau Prapat

    12 Maret 2026

    Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian

    11 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”
    • Miliaran Dana Gereja Diduga Menguap Begitu Saja, Jemaat Katolik Aek Nabara Geruduk BNI Rantau Prapat
    • Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian
    • Lana Rhoades Kini Mengaku Trauma dan Benci Berhubungan Seks
    • Zuriat Kesultanan Bilah dan TMBP Berbagi Takjil di Rantauprapat
    • Adab di Atas Atribut: Kodim 0209/LB “Sowan” ke Kesultanan Billah, Minta Restu Gunakan Nama Sultan Bidar Alam
    • Prabowo Peringatkan RI Bersiap Hadapi Dampak Perang Global
    • Kuota Tutup, Terbongkar Jual Beli SPPG Makan Bergizi Gratis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”
    Cakap Cakap

    Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”

    Jangkau.comBy Jangkau.com16 Maret 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Baharuddin Siagian, Bupati Batu Bara (Sumber Kominfo Batu Bara)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemenuhan kebutuhan ekonomi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Melonjaknya harga bahan pokok menuntut kesiapan finansial yang matang dari setiap rumah tangga. Di tengah situasi ekonomi yang mendesak ini, ketepatan pemerintah daerah dalam menyalurkan hak-hak aparatur dan pekerjanya sangat krusial. Namun, di Kabupaten Batu Bara, realitas di lapangan justru menunjukkan adanya ketimpangan kesejahteraan yang dialami oleh dua kelompok abdi negara.

    BACA: Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian

    Kepastian Tunjangan bagi Perangkat Desa

    Bagi jajaran pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara, persiapan menyambut Lebaran tahun ini mendapat kepastian hukum yang kuat. Pada 6 Maret 2026 lalu, Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026.

    Regulasi ini secara resmi mengatur dan menjamin Besaran Penghasilan Tetap serta Tunjangan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Tahun Anggaran 2026. Dengan disahkannya Perbup tersebut secara cepat, hak-hak finansial aparatur desa dipastikan dapat tersalurkan dengan lancar guna memenuhi kebutuhan jelang hari raya.

    Penundaan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

    Kondisi yang berbanding terbalik justru harus dihadapi oleh para tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di kabupaten yang sama.

    Sejak dilantik dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2026, mereka belum menerima hak gaji sepeser pun. Selama tiga bulan masa pengabdian, kelancaran hak finansial mereka masih tertahan. Menjelang Lebaran, penundaan pencairan gaji ini menempatkan para guru dalam situasi ekonomi yang sulit. Tanpa adanya pemasukan, mereka harus mencari jalan keluar sendiri untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sekaligus menutupi biaya operasional mengajar.

    Perbedaan Skala Prioritas Pemerintah Daerah

    Perbedaan kecepatan birokrasi dalam menangani hak aparatur desa dibandingkan dengan hak guru PPPK ini menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kerap merujuk pada pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp204 miliar sebagai alasan terhambatnya sejumlah program daerah.

    BACA: Setahun Pemerintahan Baharuddin Siagian, PDIP DPC Kabupaten Maklumi Kinerja Pemkab Batubara Kendor

    Namun, kelancaran pengesahan Perbup yang menjamin tunjangan perangkat desa memperlihatkan bahwa kendala defisit anggaran tersebut dapat diatasi melalui kebijakan prioritas. Di sisi lain, belum cairnya gaji guru PPPK Paruh Waktu selama tiga bulan mengindikasikan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik belum masuk dalam skala prioritas yang sama. Ketimpangan perlakuan dari kepala daerah ini menyisakan pekerjaan rumah yang mendesak bagi Pemkab Batu Bara untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran gaji guru sebelum hari raya tiba. (map)

    Post Views: 1,292
    ASN Bupati Baharuddin Siagian emkab Batu Bara Gaji PPPK Tunjangan Perangkat Desa
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Miliaran Dana Gereja Diduga Menguap Begitu Saja, Jemaat Katolik Aek Nabara Geruduk BNI Rantau Prapat

    12 Maret 2026

    Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian

    11 Maret 2026

    Zuriat Kesultanan Bilah dan TMBP Berbagi Takjil di Rantauprapat

    10 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”

    By Jangkau.com16 Maret 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemenuhan kebutuhan ekonomi menjadi tantangan tersendiri…

    Miliaran Dana Gereja Diduga Menguap Begitu Saja, Jemaat Katolik Aek Nabara Geruduk BNI Rantau Prapat

    12 Maret 2026

    Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian

    11 Maret 2026

    Lana Rhoades Kini Mengaku Trauma dan Benci Berhubungan Seks

    10 Maret 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”

    16 Maret 2026

    Miliaran Dana Gereja Diduga Menguap Begitu Saja, Jemaat Katolik Aek Nabara Geruduk BNI Rantau Prapat

    12 Maret 2026

    Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian

    11 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.