Jangkau.com – Batu Bara: Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Batubara kembali menjadi perhatian publik. Setelah aktivitas pengerukan material di kawasan bantaran Sungai Dalu-Dalu dihentikan dan sejumlah armada diamankan, proses hukum juga disebut telah berlanjut hingga penetapan tersangka terhadap sebagian pihak dengan sangkaan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
Pasal 158 UU Minerba memang mengatur tindak pidana penambangan tanpa izin dan setelah perubahan melalui UU No. 3 Tahun 2020 mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, menurut Mario, penegakan hukum terhadap persoalan pertambangan tidak seharusnya hanya dilihat dari pendekatan pidana semata.
“Penegakan hukum jangan menggunakan kacamata kuda. Kita harus melihat persoalan pertambangan secara utuh, termasuk aspek administratif, lingkungan, kepentingan masyarakat, dan tujuan pemulihan,” ujar Mario.
Menurutnya, hadirnya Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana harus menjadi bagian dari perspektif baru dalam penegakan hukum.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa terhadap undang-undang di luar KUHP yang merupakan undang-undang administratif dan memiliki sanksi pidana, upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya didahulukan daripada penerapan sanksi pidana.
Jangan Semua Persoalan Pertambangan Langsung Dibawa ke Penjara
Masro menilai, aparat penegak hukum perlu membedakan antara pelanggaran administratif dengan perbuatan yang memang memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
“Kalau persoalannya adalah kepatuhan administratif, legalitas perizinan, atau persoalan tata kelola usaha, maka harus dilihat terlebih dahulu mekanisme administratif yang tersedia. Jangan sampai semua persoalan langsung diterjemahkan menjadi persoalan pidana,” katanya.
Menurutnya, pendekatan demikian bukan berarti memberikan pembenaran terhadap pertambangan ilegal.
Sebaliknya, penegakan hukum tetap harus tegas terhadap aktivitas yang benar-benar memenuhi unsur pidana, khususnya apabila terdapat perusakan lingkungan, eksploitasi secara melawan hukum, atau tindakan lain yang memenuhi unsur delik.
“Yang kita dorong bukan pembiaran. Yang kita dorong adalah penegakan hukum yang tepat sasaran. Kalau memang tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau persoalannya berada dalam ranah administratif, jangan administrasi dipaksa menjadi pidana,” tegasnya.
Pemulihan Sungai Harus Menjadi Perhatian
Mario juga menyoroti kondisi bantaran Sungai Dalu-Dalu yang menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat kerusakan atau ancaman terhadap tanggul dan lingkungan sungai, maka penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka dan proses persidangan.
“Kalau tanggul rusak, masyarakat butuh tanggul itu diperbaiki. Kalau aliran sungai terganggu, masyarakat butuh alirannya dipulihkan. Penjara tidak secara otomatis memperbaiki kondisi sungai,” ujarnya.
Karena itu, menurut Mario, mekanisme hukum harus diarahkan pula kepada pemulihan lingkungan dan pencegahan kerusakan yang lebih besar.
Ia menyebut, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kewajiban pemulihan yang harus dilakukan oleh pihak tertentu, maka kewajiban tersebut harus benar-benar ditegakkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kepastian Hukum Tetap Harus Dijaga
Masro menegaskan bahwa keberadaan Pasal 613 bukan berarti aparat kepolisian kehilangan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Minerba.
Pasal 158 UU Minerba tetap merupakan ketentuan pidana yang berlaku terhadap penambangan tanpa izin.
Namun, ia meminta agar penyidik melihat perkara secara komprehensif.
“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Jangan masyarakat dibuat bingung antara mana pelanggaran administratif dan mana tindak pidana. Unsur-unsur Pasal 158 harus dibuktikan secara terang, dan pada saat yang sama ketentuan mengenai mekanisme administratif juga harus dihormati,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana nasional yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai bagian penting dalam sistem penegakan hukum.
Pembangunan Daerah Jangan Menjadi Korban
Masro juga mengingatkan bahwa kebutuhan material untuk pembangunan daerah merupakan realitas yang tidak dapat dilepaskan dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Pasir dan material batuan dibutuhkan untuk pembangunan jalan, rumah, jembatan, maupun berbagai infrastruktur lainnya.
Namun demikian, kebutuhan pembangunan tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.
“Pelaku usaha harus taat hukum. Pemerintah harus memberikan kepastian perizinan. Dan aparat penegak hukum harus memastikan aturan ditegakkan secara objektif. Tiga hal ini harus berjalan bersamaan,” kata Mario.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, pelaku usaha, masyarakat dan aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan pertambangan dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Mario: Tegas Bukan Berarti Selalu Memidanakan
Di akhir keterangannya, Mario menegaskan bahwa ukuran ketegasan penegakan hukum bukan semata-mata berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau dijatuhi hukuman.
“Penegakan hukum yang tegas bukan berarti setiap persoalan harus berakhir dengan penjara. Tegas itu ketika hukum diterapkan secara tepat, unsur pidana dibuktikan apabila memang ada, pelanggaran administratif ditangani sesuai mekanismenya, dan kerusakan yang terjadi benar-benar dipulihkan,” pungkasnya.
Menurutnya, momentum berlakunya UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana seharusnya menjadi kesempatan bagi seluruh aparat penegak hukum untuk membangun pola penegakan hukum yang lebih terukur dan tidak mekanistik.
“Jangan gunakan kacamata kuda. Gunakan kacamata hukum secara utuh,” tutup Masro Mario Sitohang.

