Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Galian C Tanpa Izin Marak Beroperasi, Kapolres Batu Bara Siap Tindak Tegas

    18 Juli 2025

    Kamu Berprofesi Sebagai Guru? Harus Cek BPJS-TK Kamu!!!

    18 Juli 2025

    Eks Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp5,1 Miliar

    17 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Galian C Tanpa Izin Marak Beroperasi, Kapolres Batu Bara Siap Tindak Tegas
    • Kamu Berprofesi Sebagai Guru? Harus Cek BPJS-TK Kamu!!!
    • Eks Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp5,1 Miliar
    • Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara
    • Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah
    • Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal
    • RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira
    • UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Setahun lebih meninggal, Driver BNI tak dibayarkan klaim BPJS
    Daerah

    Setahun lebih meninggal, Driver BNI tak dibayarkan klaim BPJS

    Jangkau.comBy Jangkau.com14 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Danil Fahmi, S.H (ZSP)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Malang benar nasib Tengku Wahyu Pratiwi, almarhum suaminya Mhd. Adi Wijaya yang bekerja sebagai Driver di BNI Kuala Tanjung, meninggal dunia dalam tugas. Tak hanya itu, deritanya bertambah dikalamana klaim BPJS TK milik suaminya tak kunjung dibayarkan. Konfirmasi Danil Fahmi, SH. advokat dari Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners yang dikuasakan oleh ahli waris menemukan kejanggalan yang menimbulkan peristiwa hukum terkait hak BPJS TK Almarhum Adi. Penuturan istri almarhum bahwa suaminya sakit pada akhir Februari 2024 dan akhirnya meninggal pada 6 Maret 2024. “Almarhum tetiba drop saat bekerja Bang, kami pun segera melarikan Beliau ke RS di Medan”, begitu kisah Pratiwi di Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners. (Rabu. 9 April 2025).

    BACA: Uang Nasabah BNI Indrapura dibobol, Kuasa Hukum: Pihak Perbankan Lalai

    Hasil penelusuran di lapangan bahwa Sdr. Adi sudah bekerja lebih dari 5 tahun sebagai driver di BNI Kuala Tanjung dengan jasa penyedia Man power provider (tenaga alih daya) nya adalah PT. Persona Prima Utama (PT. PPU) yang merupakan group usaha Swadharma BNI yang berdiri tahun 2003. Pengecekan tim kuasa hukum ke Kantor BPJS TK setempat, menemukan kejanggalan status keanggotaan BPJS TK dimana diperoleh keterangan dari Sdr. Maryanto, petugas BPJS TK Kab. Batu Bara yang menyatakan bahwa “pada Maret 2024 status BPJS TK Bapak Mhd. Adi Wijaya non aktif”. Beliau juga menjelaskan bahwa akibat penonaktifan itu akan berakibat proses klaim tidak diterima / dibayarkan oleh BPJS. Penonaktifan dilakukan oleh pihak PT. PPU, padahal saat itu almarhum Adi masih dalam status karyawan atau masih bekerja.

    Menurut kesimpulan Kuasa hukum, bahwa “PT. PPU dinilai telah lalai dan dzalim terhadap karyawannya, dimana saat karyawan meninggal dunia, serta merta dilakukan penonaktifan BPJS TK padahal semestinya vendor harus memastikan ahli waris melakukan klaim jaminan kematian BPJS TK dan menerima hasilnya sebelum dinonaktifkan”, demikian terang Danil Fahmi. SH. saat di konfirmasi jangkau.com di Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners.

    BACA: Hukum, Layanan dan Mitigasi Risiko Perbankan

    Atas peristiwa ini, kuasa hukum akan melakukan somasi dan permohonan tindak lanjut kepada pihak PT. Persona Prima Utama, Bank BNI Kuala Tanjung sebagai user pekerja serta berkoordinasi dengan pengawas tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara”, tutupnya. (redaksi)

    BNI BPJS Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Batu Bara PT PPU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Galian C Tanpa Izin Marak Beroperasi, Kapolres Batu Bara Siap Tindak Tegas

    18 Juli 2025

    Kamu Berprofesi Sebagai Guru? Harus Cek BPJS-TK Kamu!!!

    18 Juli 2025

    Eks Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp5,1 Miliar

    17 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Galian C Tanpa Izin Marak Beroperasi, Kapolres Batu Bara Siap Tindak Tegas

    By Jangkau.com18 Juli 20250

    Jangkau.com-Batu Bara: Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Batubara. Kali ini,…

    Kamu Berprofesi Sebagai Guru? Harus Cek BPJS-TK Kamu!!!

    18 Juli 2025

    Eks Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp5,1 Miliar

    17 Juli 2025

    Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara

    15 Juni 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Galian C Tanpa Izin Marak Beroperasi, Kapolres Batu Bara Siap Tindak Tegas

    18 Juli 2025

    Kamu Berprofesi Sebagai Guru? Harus Cek BPJS-TK Kamu!!!

    18 Juli 2025

    Eks Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp5,1 Miliar

    17 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.