Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal
    • RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira
    • UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi
    • Sudarman Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Secara Aklamasi, Siap Majukan Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara
    • Anggaran Desa Bukan Dana Politik : Catatan Kritis untuk Para Kades
    • Ketika Warung Rakyat Kalah oleh Ritel Raksasa, Pemkab Batu Bara dan BUMN Dituntut Tegas Berpihak
    • Direksi Inalum Sambangi Karyawan dalam Menjalani Tugas
    • Setahun lebih meninggal, Driver BNI tak dibayarkan klaim BPJS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    • FIRMA HUKUM ZSP
    Jangkau
    Home » Uang Nasabah BNI Indrapura dibobol, Kuasa Hukum: Pihak Perbankan Lalai
    Daerah

    Uang Nasabah BNI Indrapura dibobol, Kuasa Hukum: Pihak Perbankan Lalai

    Jangkau.comBy Jangkau.com04 September 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Kisah pembobolan rekening nasabah Bank BNI Cabang Kuala Tanjung, milik Novri Hendri kembali berlanjut. Pelaku pembobol, MRS sempat buron selama 4 tahun, terhitung dimulai pemanggilan dirinya ke Polres Batu Bara tak dihadiri sejak tanggal 4 September 2020 lalu .

    Status Dalam Pencarian Orang (DPO) akhirnya disudahi setelah Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu Bara menangkap pelaku MRS di kediamannya berlokasi di Gg. Neraka Indrapura, Kab. Batu Bara. Kini penyidik sedang berburu waktu untuk segera melimpahkan kasus ini ke tahapan selanjutnya di Kejaksaan Negeri Batu Bara.

    Sampai saat ini, proses penyidikan sudah selesai tahap 1, menunggu arahan dari Jaksa Kejaksaan Negeri Batu Bara agar perkara bisa dilakukan proses pelimpahan ke pengadilan.

    Penyidik Polres Batu Bara terus melakukan pengembangan, mengingat peristiwa pembobolan rekening bank BNI ini bisa terjadi dikarenakan lemahnya pelaksanaan standard operating procedure (SOP) pengamanan tabungan nasabah.

    Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum korban, Danil Fahmi dari Law Firm Zamal Setiawan & Partners mennyampaikan peristiwa pembobolan itu lantaran ulah pimpinan BNI bekerja mengesamlingkan aturan.

    “Pembobolan yang dilakukan oleh MRS, tidak akan pernah terjadi bila pimpinan dan petugas Bank BNI lebih teliti dan bekerja sesuai aturan layanan perbankan, karena seharusnya mitigasi resiko tabungan nasabah itu ada pada Bank dan konsisten dilakukan,” ucap Danil Fahmi di Lima Puluh, Rabu (04/09/202).

    Dalam upayanya, pihak Polres Batu Bara sudah melakukan pemanggilan kepada pihak Bank BNI Perdagangan, lokasi cabang terjadi peristiwa pembobolan.

    Sesuai konfirmasi ke penyidik Unit Ekonomi Polres Batu Bara, pihak BNI Perdagangan telah menghadiri panggilan klarifikasi yang hanya diwakili oleh Budi Suprayogi selaku Pimpinan Cabang BNI Perdagangan saat ini, tanpa dampingan pihak legal atau penasehat hukum Bank BNI dan tidak membawa serta petugas yang bertransaksi saat itu.

    Arahan penyidik agar pihak BNI menghadirkan petugas-petugas dan pimpinan yang bertugas saat terjadi peristiwa pembobolan dalam modus penarikan tunai dan transfer dana ke rekening lain. Penyidik menyampaikan bahwa “pihak Polres telah mengirimkan surat panggilan kepada nama-nama petugas BNI yang terlibat transaksi tersebut.

    Danil Fahmi yang kerap disapa Bang Deef menyampaikan kronologi awal pembobolan bisa terjadi.

    “awal mula peristiwa ini adalah gagal transaksi penarikan di BNI Indrapura akhir tahun 2019 dikarenakan salah PIN kartu Debit, kemudian nasabah diarahkan ke CS untuk reset PIN, namun tidak jelas alasannya permohonan reset tidak langsung dipenuhi,” ucapnya.

    Atas itu, Law Firm Zamal Setiawan & Partners terus melakukan pantauan dan koordinasi kepada pihak Unit Ekonomi, agar pengembangan kasus perkara ini tidak hanya pada Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan dan Pasal 372 (Pasal 486 UU 1/2023 mengatur tentang penggelapan namun bisa didorong dan dikembangkan dengan penerapan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

    Kelalaian bank dapat terjadi ketika bank tidak menjalankan kewajiban kehati-hatiannya kepada nasabah, sehingga menyebabkan kerugian finansial. Dalam beberapa kasus, bank dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut.

    “Kelalaian dimaksudkan disini adalah ketidak konsistenan didalam melakukan verifikasi berlapis dan bertingkat oleh petugas seperti pencocokan tanda tangan, identitas dan kehadiran pemilik rekening serta pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya konfirmasi,” ucap Bang Deef.

    “Ini bukan perkara 239 juta, Bukan pula perkara penggelapan penipuan biasa, ini soal penerapan undang-undang perbankan dan ketidak patuhan Bank dan petugas BNI terhadap regulasi dan mitigasi resiko perbankan, serta memberikan preseden buruk terhadap dunia perbankan,” sambung Bang Deef.

    Froud Indrapura Nasabah BNI ZSP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    By Jangkau.com12 Mei 20250

    Jangkau.com – Batubara: Beberapa hari ini, sorot mata Publik mengarah pada sebuah perusahaan yang menguasai…

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025

    Sudarman Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Secara Aklamasi, Siap Majukan Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara

    20 April 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. Designed Develop by OST

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.