Jangkau.com – Batu Bara: Kewajiban alokasi lahan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar tampaknya masih dianggap angin lalu oleh mayoritas pengusaha perkebunan di Kabupaten Batu Bara. Dituding enggan berbagi ruang ekonomi, ketidakpatuhan korporasi ini akhirnya terbongkar dalam rapat resmi wakil rakyat.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara secara terbuka mengakui bahwa dari total 13 perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayahnya, baru tiga perusahaan yang mau melirik program kemitraan. Ironisnya, keterlibatan tiga raksasa perkebunan tersebut pun dinilai sebatas formalitas dan jauh dari kata tuntas sesuai regulasi.
Fakta memprihatinkan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Plasma DPRD Batu Bara yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (16/7/2026).
“Tiga perusahaan itu adalah PT Socfindo, PT Lonsum, dan PT Bakrie Sumatera Plantation. Itu pun pelaksanaannya masih belum maksimal dan belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152 Tahun 2023,” tegas Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara, Ananda FA, di hadapan jajaran Pansus dan elemen masyarakat.
Ananda menambahkan, untuk mengukur pemenuhan hak plasma 20 persen secara adil dan transparan, proses perhitungannya wajib melibatkan tim penilai independen (appraisal). Menanggapi kondisi yang terus berlarut-larut ini, pihak dinas berjanji akan segera melayangkan imbauan tegas agar seluruh korporasi mematuhi aturan main yang berlaku.
Sorotan Elemen Sipil dan Hak Rakyat
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ismar Khomri bersama jajaran pengurus Pansus—seperti Sekretaris Jalasmar Sitinjak dan Wakil Ketua Usman—berlangsung memanas. Forum ini turut dihadiri oleh instigator isu plasma dari Ikatan Wartawan Online (IWO), perwakilan adat Zuriyat Kedatukan Lima Puluh, serta ormas pemekaran PB Gemkara.
Kehadiran berbagai elemen masyarakat sipil dan tokoh adat ini mempertegas bahwa persoalan plasma bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Ini adalah pertaruhan atas hak dasar warga tempatan yang selama puluhan tahun lahannya dikelola oleh raksasa bisnis perkebunan.
BACA: Apresiasi Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Konsesi
Masyarakat kini menantikan ketegasan Pemkab dan DPRD Batu Bara: Akankah pemerintah berani mengambil tindakan hukum yang nyata terhadap sepuluh perusahaan yang membangkang, atau rapat-rapat seperti ini hanya akan berakhir sebagai gertakan tanpa sanksi? (map)

