Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu
    • Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
    • Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu
    • Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    • Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
    • Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
    • Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Keberatan Harta Warisan Diwakafkan ke Masjid, Saudara Ipar Gugat Janda di Madina
    News

    Keberatan Harta Warisan Diwakafkan ke Masjid, Saudara Ipar Gugat Janda di Madina

    Jangkau.comBy Jangkau.com16 Agustus 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Ikhwanuddin, SH pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Nenek Patianur (61 thn) warga Desa Bintuas Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya merasa lega setelah gugatan kewarisan yang diajukan terhadap dirinya berhasil dimenangkan oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, di Pengadilan Agama Panyabungan.

    Gugatan harta warisan tersebut teregistrasi dalam Perkara No. 179/Pdt.G/2024/PA.PYB, yang diajukan oleh Kantor Hukum Umar Kumala Nasution, SH & Rekan yang mewakili Para Penggugat ke Persidangan.

    Gugatan itu dilatarbelakangi karena para penggugat keberatan harta warisan yang seharusnya dibagi-bagi kepada semua ahli waris, malah diwakafkan nenek Patianur untuk pembangunan Masjid yang ada di Desa Bintuas.

    Atas kebaikan Patianur itu, para penggugat lantas merasa berhak atas pembagian warisan dikarenakan Patianur dan suaminya (alm. Darwin) yang merupakan saudara kandung Penggugat tidak memiliki anak selama perkawinan.

    Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, Ikhwanuddin, sebagai Kuasa Hukum Patianur menceritakan, awal mula kejadian setelah alm. Darwin meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.

    Nenek Patianur (Tergugat) istri Alm. Darwin

    Menurut Ikhwanuddin, gugatan kewarisan tersebut diajukan oleh 5 orang penggugat yakni (Asmudin Nasution, Darni, Darmita, Sahminan dan Yusrifa) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Umar Kumala Nasution, SH & Rekan. Ke semua penggugat merupakan saudara kandung dari alm. Darwin atau dengan kata lain Ipar dari Patianur.

    “Sebelum mengajukan gugatan, para penggugat awalnya melaporkan klien kami ke kantor Kepala Desa Bintuas, tapi tidak ditemukan solusi karena para penggugat tidak percaya harta Warisan diserahkan untuk pembangunan Masjid, padahal itu wasiat almarhum sendiri kepada klien Kami,” jelas Ikhwanuddin, Jumat, (16/08/2024).

    Tidak percaya adanya wasiat, para penggugat malah meminta harta warisan yang ada dibagi dua kepada Para Penggugat.

    “Para Penggugat kemudian meminta klien kami agar harta warisan tersebut jangan diserahkan ke Masjid, melainkan harus dibagi dua sesuai ketentuan hukum adat yang ada di Desa Bintuas. Sebagian untuk klien kami dan sebagian lagi harus diserahkan kepada para penggugat. Awalnya, klien Kami setuju karena takut berselisih dengan Ipar-Iparnya tersebut. Tapi para penggugat justru menginginkan pembagian dari objek lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan harta warisan alm. Darwin. Objek tersebut menurut bukti-bukti yang ada bukan harta peninggalan alm. Darwin, melainkan harta milik anak angkat mereka Arlina Fitri bersama dengan suaminya Kazaidin. Tapi Para Penggugat berasumsi terlalu jauh objek-objek tersebut berasal dari harta alm. Darwin,” ujar Ikhwanuddin.

    Para Penggugat tetap bersikukuh bahwa objek yang dikuasai Arlina Fitri dan Kazaidin adalah termasuk milik alm. Darwin sehingga menyebabkan persoalan tersebut tidak berhasil di selesaikan dengan musyawarah.

    Karena permintaan Ipar-Iparnya tersebut terlalu berlebihan, kemudian nenek Patianur mengabaikan semua keinginan Iparnya tersebut. Selanjutnya, nenek Patianur kembali kepada wasiat mendiang suaminya dan mengambil inisiatif menyerahkan seluruh harta warisan milik suaminya untuk pembangunan Masjid yang ada di Desa Bintuas.

    “Amarah para penggugat semakin memuncak karena Klien Kami meng-infaqkan warisan tersebut kepada Masjid secara cuma-cuma. Akhirnya pada tanggal 24 April 2024, Para Penggugat mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan Kewarisan ke Pengadilan Agama Panyabungan. Tapi Alhamdulillah perkara tersebut berhasil kami menangkan dengan putusan yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ucapnya.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Sopian, S.H.I.,M.H didampingi oleh Raja Hasrul Aziz, S.H.I.,M.H dan Abdul Azis Hamid, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2024 di ruang persidangan Pengadilan Agama Panyabungan.

    “Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut, semoga putusan perkara ini dapat mengakhiri konflik antara Klien Kami dengan Para Penggugat yang tidak lain adalah satu keluarga besar, karena sesungguhnya mempertengkarkan harta warisan itu lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya. Lagi pula, harta warisannya sudah habis dijadikan untuk pembangunan Masjid di Desa Bintuas, lebih baik para pihak datang bersama-sama ke Masjid untuk mendoakan almarhum agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah Subhana wataala,” ucapnya.

    Post Views: 36
    LBH Madina Yustisia Nenek Patianur
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    By Jangkau.com15 Januari 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Sepertinya kalender di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berhenti berdetak…

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.