Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tuan Guru Online: PPPK Paruh Waktu yang Tidak Menerima Gaji Maka Berhak Menerima Zakat, Ini Penjelasannya

    18 Maret 2026

    DPD BKPRMI Batu Bara Sukses Selenggarakan FASI 2026 Tingkat Kabupaten

    17 Maret 2026

    Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”

    16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Tuan Guru Online: PPPK Paruh Waktu yang Tidak Menerima Gaji Maka Berhak Menerima Zakat, Ini Penjelasannya
    • DPD BKPRMI Batu Bara Sukses Selenggarakan FASI 2026 Tingkat Kabupaten
    • Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”
    • Miliaran Dana Gereja Diduga Menguap Begitu Saja, Jemaat Katolik Aek Nabara Geruduk BNI Rantau Prapat
    • Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian
    • Lana Rhoades Kini Mengaku Trauma dan Benci Berhubungan Seks
    • Zuriat Kesultanan Bilah dan TMBP Berbagi Takjil di Rantauprapat
    • Adab di Atas Atribut: Kodim 0209/LB “Sowan” ke Kesultanan Billah, Minta Restu Gunakan Nama Sultan Bidar Alam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Tuan Guru Online: PPPK Paruh Waktu yang Tidak Menerima Gaji Maka Berhak Menerima Zakat, Ini Penjelasannya
    Daerah

    Tuan Guru Online: PPPK Paruh Waktu yang Tidak Menerima Gaji Maka Berhak Menerima Zakat, Ini Penjelasannya

    Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Batu Bara: Belum Gajian, Layak Terima Zakat?
    Jangkau.comBy Jangkau.com18 Maret 2026Updated:18 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Tuan Guru Online
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Bulan suci Ramadan selalu identik dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus instrumen pemerataan kesejahteraan sosial. Mengutip rujukan dari situs resmi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), syariat Islam telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima aliran dana zakat ini. Mereka meliputi orang fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, budak, gharim (orang yang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil. Secara ideal, zakat hadir untuk mengentaskan kelompok rentan ini dari himpitan ekonomi. Namun, siapa sangka jika di Kabupaten Batu Bara, daftar penerima sedekah wajib ini justru harus diisi oleh aparat pendidik negara?

    BACA: Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”

    Realita pahit ini tengah menampar wajah dunia pendidikan dan pemerintahan di Kabupaten Batu Bara. Gelar “pahlawan tanpa tanda jasa” agaknya kini tereduksi menjadi “pahlawan tanpa tanda terima gaji”. Ratusan guru PPPK Paruh Waktu di wilayah ini dilaporkan gigit jari karena belum menerima hak atau gaji mereka selama tiga bulan berturut-turut.

    Di tengah tuntutan profesionalisme untuk mendidik anak bangsa, para guru ini justru dibiarkan berjuang sendirian melawan realita ekonomi yang mencekik. Pengakuan miris meluncur dari beberapa guru PPPK paruh waktu yang terpaksa menggali lubang hutang demi menyambung napas keluarga sehari-hari. Beban ini terasa semakin berat mengingat kebutuhan di bulan Ramadan yang melonjak drastis, berbarengan dengan melambungnya harga-harga bahan pokok di pasaran. Bukannya fokus beribadah dan mengajar, mereka kini harus memutar otak menghadapi tagihan pinjaman sebuah nasib yang dipicu oleh kelambanan birokrasi pemerintah daerah.

    Melihat dinamika yang sarat ironi ini, Tuan Guru Online memberikan pandangan yang menohok. Ia menilai, berdasarkan syarat-syarat syariat penerima zakat fitrah, kondisi yang dibiarkan berlarut-larut ini secara sah telah mendorong para guru PPPK paruh waktu di Batu Bara ke dalam dua klasifikasi penerima zakat sekaligus.

    “Pertama, mereka masuk dalam kategori Miskin. Definisi miskin dalam asnaf zakat adalah mereka yang memiliki pekerjaan, namun dari penghasilan tersebut ia masih belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Apalagi ini, boro-boro tidak cukup, penghasilannya justru ditahan hingga tiga bulan,” urai Tuan Guru Online.

    “Kedua, mereka secara otomatis masuk golongan Gharim atau orang yang berhutang. Perlu digarisbawahi, hutang yang membelit para guru ini murni karena desakan kebutuhan primer untuk bertahan hidup di tengah himpitan harga pasar, bukan karena menuruti gengsi atau keinginan semata,” tegasnya.

    BACA: Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian

    Sebagai kesimpulan, Tuan Guru Online mendesak adanya intervensi segera dari Ormas Islam. Mengingat Pemerintah Kabupaten Batu Bara hingga detik ini alpa menunaikan kewajibannya membayarkan jerih payah para guru, sudah seharusnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui para Amil Zakat turun tangan. Menyalurkan zakat fitrah kepada guru PPPK paruh waktu bukan lagi sekadar sindiran, melainkan sebuah urgensi syariat demi menyelamatkan dapur dan martabat para pendidik di Kabupaten Batu Bara. (map)

    Post Views: 146
    Baharuddin Siagian Batubara Gaji PPPK PPPK PW Tuan Guru Online Zakat Fitrah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    DPD BKPRMI Batu Bara Sukses Selenggarakan FASI 2026 Tingkat Kabupaten

    17 Maret 2026

    Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”

    16 Maret 2026

    Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian

    11 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Tuan Guru Online: PPPK Paruh Waktu yang Tidak Menerima Gaji Maka Berhak Menerima Zakat, Ini Penjelasannya

    By Jangkau.com18 Maret 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Bulan suci Ramadan selalu identik dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai…

    DPD BKPRMI Batu Bara Sukses Selenggarakan FASI 2026 Tingkat Kabupaten

    17 Maret 2026

    Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”

    16 Maret 2026

    Miliaran Dana Gereja Diduga Menguap Begitu Saja, Jemaat Katolik Aek Nabara Geruduk BNI Rantau Prapat

    12 Maret 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Tuan Guru Online: PPPK Paruh Waktu yang Tidak Menerima Gaji Maka Berhak Menerima Zakat, Ini Penjelasannya

    18 Maret 2026

    DPD BKPRMI Batu Bara Sukses Selenggarakan FASI 2026 Tingkat Kabupaten

    17 Maret 2026

    Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”

    16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.