Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Zahir Sentil Bupati Batu Bara: Fokus Urus Daerah dan Gaji Guru PPPK, Jangan “Gagal Fokus” Pemekaran Provinsi!

    29 Mei 2026

    Pemkab Batu Bara Ubah Warna Lambang Tut Wuri Handayani

    25 Mei 2026

    Respons Laporan PC IMM Batu Bara, Rafdinal Maliki Tunjuk Firma Hukum ZSP Jadi Kuasa Hukum

    23 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Zahir Sentil Bupati Batu Bara: Fokus Urus Daerah dan Gaji Guru PPPK, Jangan “Gagal Fokus” Pemekaran Provinsi!
    • Pemkab Batu Bara Ubah Warna Lambang Tut Wuri Handayani
    • Respons Laporan PC IMM Batu Bara, Rafdinal Maliki Tunjuk Firma Hukum ZSP Jadi Kuasa Hukum
    • Wali Wala Sukses “Planga Plongo” di RDP Kedua, Borok Intimidasi dan Kebohongan Anggaran Dikuliti Habis!
    • Komisi III dan Pemkab Batu Bara “Saling Jegal” Tafsir Surat Kementerian, Gaji Guru Tetap Sandera!
    • Mengulas MBG dan KDMP di FEB USU: Dampak Nyata, Ancaman Monopoli, dan Desakan Lembaga Pengawas Independen
    • Diduga Sarat Penyimpangan, Unjuk Rasa Warga dan Mahasiswa di Desa Lubuk Cuik Nyaris Ricuh
    • KORUM Sukses Gelar Nobar Film Pesta Babi Pertama di Batu Bara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » PDI Perjuangan Pasang Badan di Kasus Zahir, Minta Polda Sumut Taat Aturan
    Politik

    PDI Perjuangan Pasang Badan di Kasus Zahir, Minta Polda Sumut Taat Aturan

    Jangkau.comBy Jangkau.com04 September 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, saat memberikan keterangan terkait dengan kasus dialami Bacalon Bupati Batubara, Zahir.(dok PDIP)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – DPP PDI Perjuangan meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) menunda sementara proses hukum mantan Bupati Batubara Zahir dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebab Zahir merupakan peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Calon Bupati.

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan aturan itu sesuai dengan Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

    Ronny mengatakan, menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara, apalagi Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku. Sehingga diharapkan Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai.

    “Kita ketahui juga selain Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis,” kata Ronny, didampingi Pengurus DPD di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Jamin Ginting, Rabu (4/9/2024).

    BACA JUGA: POLITISI KUTU LONCAT DI PILKADA BATUBARA

    Ronny menerangkan, beberapa waktu lalu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa proses hukum seperti agenda pemeriksaan terkait perkara-perkara yang ada di institusinya baru akan kembali dilakukan setelah Pilkada 2024 rampung.

    Dengan begitu, lanjut Ronny, aturan ini juga bertujuan menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum agar terhindar menjadi alat kepentingan politik tertentu.

    Kapuspen bahkan mengatakan bahwa instruksi ini bertujuan supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain.

    “Menurut hemat kami, Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas pemilu. Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum,” ungkapnya.

    “Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu,” sambungnya.

    BACA JUGA: TERSANGKA ZAHIR CENGENGESAN DAFTAR CALON BUPATI KE KPU

    Lebih lanjut, Ronny berharap agar Polda Sumut memperlakukan Zahir seperti edaran dalam Telegram Kapolri, sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada.

    “Proses pemilukada sudah berjalan dan beliau memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu. Tentu saja proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan kembali setelah proses pilkada selesai,” sebutnya.

    “Penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yg sudah berjalan di KPU bagi pak Zahir. Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu dalam mengikuti pemilukada karena ruang gerak ybs tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih,” ucapnya.

    Post Views: 84
    Kasus Zahir PDI Perjuangan Polda Sumut
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Zahir Sentil Bupati Batu Bara: Fokus Urus Daerah dan Gaji Guru PPPK, Jangan “Gagal Fokus” Pemekaran Provinsi!

    29 Mei 2026

    Mengulas MBG dan KDMP di FEB USU: Dampak Nyata, Ancaman Monopoli, dan Desakan Lembaga Pengawas Independen

    21 Mei 2026

    Kehadiran ASN di MTQ XIX Batu Bara, Boikot Terselubung atau Takut Sanksi?

    16 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Zahir Sentil Bupati Batu Bara: Fokus Urus Daerah dan Gaji Guru PPPK, Jangan “Gagal Fokus” Pemekaran Provinsi!

    By Jangkau.com29 Mei 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batu Bara, Zahir, melayangkan kritik terbuka…

    Pemkab Batu Bara Ubah Warna Lambang Tut Wuri Handayani

    25 Mei 2026

    Respons Laporan PC IMM Batu Bara, Rafdinal Maliki Tunjuk Firma Hukum ZSP Jadi Kuasa Hukum

    23 Mei 2026

    Wali Wala Sukses “Planga Plongo” di RDP Kedua, Borok Intimidasi dan Kebohongan Anggaran Dikuliti Habis!

    23 Mei 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Zahir Sentil Bupati Batu Bara: Fokus Urus Daerah dan Gaji Guru PPPK, Jangan “Gagal Fokus” Pemekaran Provinsi!

    29 Mei 2026

    Pemkab Batu Bara Ubah Warna Lambang Tut Wuri Handayani

    25 Mei 2026

    Respons Laporan PC IMM Batu Bara, Rafdinal Maliki Tunjuk Firma Hukum ZSP Jadi Kuasa Hukum

    23 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.