Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu
    • Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
    • Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu
    • Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    • Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
    • Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
    • Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » KPU Tolak Mentah-mentah Keberatan Darwis-Oky atas Penetapan Lawan Politiknya di Pilkada Batubara
    Politik

    KPU Tolak Mentah-mentah Keberatan Darwis-Oky atas Penetapan Lawan Politiknya di Pilkada Batubara

    Jangkau.comBy Jangkau.com02 Oktober 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Pencabutan nomor urut calon kepada daerah kabupaten Batubara 2024.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menolak mentah-mentah pengaduan dan keberatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara nomor urut 1 Darwis-Oky Iqbal Frima di Pilkada Batubara 2024.

    Dalam keberatan yang diajukan Tim Hukum dan Advokasi paslon Darwis-Oky, mereka sangat keberatan dengan keputusan KPU Batubara nomor 897 tahun 2024 atas penetapan pasangan calon nomor urut 3, Zahir-Aslam Rayuda, dan nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal di Pilkada Batubara.

    Versi mereka, ada tiga sosok yang dinilai belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pilkada Batubara, yakni Zahir, Baharuddin Siagian dan Syafrizal. Namun keberatan itu teryata yang tak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

    “Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon pada point 3, point 4, dan point 5 dengan ini disampaikan bahwa KPU kabupayen Batubara dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati bupati Batubara sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” petikan putusan KPU Batubara nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 ditandatangani Plh KPU Batubara, Burhan, menjawab keberatan paslon Darwis-Oky, Kamis (03/09/2024).

    Terkesan tak terima memiliki rival di pilkada, sebelumnya ada beberapa point keberatan paslon Darwis-Oky yang dilayangkan ke KPU Batubara, namun akhirnya semua alibi mereka dimuntahkan KPU Batubara.

    Soal Darwis-Oky tidak terima atas penetapan paslon Zahir-Aslam Rayuda. Mereka mendalilkan jika Zahir tidak bersyarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada terutama ihwal SKCK calon bupati Zahir yang masih berstatus tersangka.

    Jawaban KPU Batubara dengan nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 secara rinci mejelaskan sebagaimana SKCK atas nama Ir H Zahir dinyatakan yang bersangkutan masih dalam proses hukum ditetapkan sebagaimana tersangka.

    “Bahwa merujuk pada Surat keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa Ir.H.Zahir, M.A.P tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pida penjara lima (5) tahun atau lebih,” petikan jawaban KPU Batubara.

    Kemudian, Tim Hukum Paslon Darwis-Oky juga keberatan terhadap penetapan pasangan calon Baharuddin Siagian-Syafrizal dengan asumsi kalau Baharuddin Siagian hingga penetapan calon bupati pada 22 September 2024 belum menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 26.

    Terhadap Syafrizal, alaaan keberatan mereka menyerupai dengan Baharuddin Siagian dengan dalih jika Syafrizal masih aktif sebagai anggota DPRD Batu Bara hingga dinilai gak cocok dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU.

    Atas itu, KPU menjawab pokok pikiran keberatan yang dituduhkan tim Darwis-Oky jauh melambung dari fakta sebenarnya. Hingga KPU pun menolak seluruh keberatan yang kurang mendasar.

    “Bahwa sebagaimana yang didalikan oleh Pemohon (Tim Hukum Darwis-Oky) pada poin 7 dengan ini merujuk PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), sdr. H.Baharuddin Siagian, S.H,. M.Si sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud. Sdr. H.Baharuddin Siagian, S.H,. M.Si sudah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN,” petikan jawaban KPU Batubara.

    Begitupun mengenai Syafrizal, KPU Batubara menyatakan penetapannya sebagai calon wakil bupati sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

    “Sdr. Syafrizal, S.E., M.A.P sudah melaksanakan ketentuan ssbagaimana dimaksud. Sdr. Syafrizal, S.E., M.A.P. telah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran dirinya dan telah menyerahkan surat keterangan proses pengunduran diri dari pejawab yang berwenang,” jawab KPU Batubara.

    Post Views: 42
    Baharuddin Siagian KPU Batubara Pilkada 2024 Zahir
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025

    Zahir dan Bahar Berbalas Pantun? Bahar: “Kau Disini 5 Tahun, Apa yang Kau Buat”

    06 November 2025

    Dialog Interaktif PDI Perjuangan, Zahir Soroti Sejumlah Permasalahan di Batu Bara

    03 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    By Jangkau.com15 Januari 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Sepertinya kalender di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berhenti berdetak…

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.