Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu
    • Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
    • Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu
    • Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    • Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
    • Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
    • Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Iran Hukum Mati 4 orang Penjual Alkohol
    Dunia

    Iran Hukum Mati 4 orang Penjual Alkohol

    Jangkau.comBy Jangkau.com24 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Otoritas Iran melaksanakan eksekusi mati terhadap empat orang pada hari Rabu, 23 Okober 2024 yang dijatuhi hukuman karena menjual alkohol ilegal yang terkontaminasi, yang menyebabkan keracunan fatal pada 17 orang tahun lalu.

    Menurut laporan dari lembaga berita Mizan, eksekusi dilakukan di penjara pusat Karaj.

    Keempat terdakwa telah dijatuhi hukuman mati pada September 2023 setelah terbukti menjual alkohol tercemar yang merenggut nyawa setidaknya 17 orang dan menyebabkan lebih dari 190 orang dirawat di rumah sakit di provinsi Alborz, yang terletak di barat Teheran.

    Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penjualan alkohol ilegal di Iran, di mana produksi dan konsumsi minuman beralkohol dilarang setelah Revolusi Islam 1979.

    Sejak larangan tersebut, penjualan alkohol ilegal semakin marak di pasar gelap, sering kali mengandung metanol beracun yang mencampuri etanol alami, mengakibatkan keracunan massal.

    Dalam beberapa bulan terakhir, media Iran melaporkan bahwa sekitar 40 orang tewas akibat keracunan alkohol di utara Iran.

    Sehubungan dengan insiden tersebut, lima orang telah ditangkap, empat di antaranya menghadapi tuduhan hukuman mati. Penegakan hukum ini menggarisbawahi upaya pemerintah Iran untuk mengatasi masalah keracunan akibat alkohol, meskipun penjualan ilegal tetap menjadi isu besar.

    Hanya minoritas Kristen yang diakui, seperti komunitas Armenia di Iran, yang diizinkan untuk memproduksi dan mengkonsumsi alkohol, meskipun hal ini harus dilakukan secara diam-diam untuk menghormati norma-norma Islam.

    Situasi ini menciptakan tantangan tersendiri bagi otoritas, terutama dalam menjaga keseimbangan antara hukum dan kebutuhan masyarakat.

    Eksekusi ini menegaskan bahwa Iran mencatat jumlah eksekusi tertinggi kedua di dunia setiap tahunnya setelah China, menurut kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International.

    Dengan meningkatnya angka keracunan akibat alkohol, langkah-langkah tegas pemerintah diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penjualan alkohol ilegal ini.

    Post Views: 64
    Alkohol Iran Mati oplosan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Trump Menang Pilpres AS, Bagi Iran Tak Penting

    07 November 2024

    Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Nyalon Wali Kota Davao

    08 Oktober 2024

    Coronavirus: Greece is Officially Open — But Will the Tourists Come?

    14 Maret 2021
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    By Jangkau.com15 Januari 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Sepertinya kalender di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berhenti berdetak…

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.