Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu
    • Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
    • Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu
    • Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    • Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
    • Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
    • Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Pecat Guru Agama Honorer, Kepsek SDN Pasar Lapan: Kesabaran itu Hilang
    Daerah

    Pecat Guru Agama Honorer, Kepsek SDN Pasar Lapan: Kesabaran itu Hilang

    Fadli LkBy Fadli Lk12 November 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Sugiatik, Kepala Sekolah UPT SDN 30 Pasar Lapan.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Sungguh tragis nasib seorang ibu tiga anak berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Honorer yang digeluti selama 19 tahun pupus begitu saja.

    Pahlawan tanpa tanda jasa itu bernama Eviriani Siregar. Pasalnya ia dipecat sepihak oleh kepala sekolah tempatnya mengabdi di UPT SD Negeri 30 Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Batubara, Sumatera Utara.

    Di sekolah itu, sudah 15 tahun lamanya ia bergelut sebagai guru Pendidikan Agama Islam honorer dengan upah yang tak mencukupi, sebelum akhirnya menerima pemecatan sepihak.

    Namun, Kepala UPT Sekolah SD Negeri 30 Pasar Lapan, Sugiatik dengan enteng membantah melakukan pemecatan sepihak. Ia mengklaim bahwa pemecatan itu merupakan permintaan dari Korban Eviriani Siregar.

    “Itu permintaan beliau yang menyatakan dia minta pemecatan, pada waktu itu tanggal 27 oktober itu dia melalui Whatsapp menyampaikan isinya bahwasannya Assalamkum buk, Evi minta surat pemecatan yang menyatakan bahwa ibu memecat saya,” kata Kepala Sekolah SDN 30 Pasar Lapan, Selasa (12/11/2024).

    BACA: NASIB TRAGIS GURU HONORER DI BATUBARA, PULUHAN TAHUN MENGABDI DIPECAT SEPIHAK

    Kepala Sekolah Sugiatik bersikeras, jika itu permintaan dari korban guru Eviriani Siregar supaya dipecat.

    “Dia datang menantang, datang ke sekolah minta surat pemecatan itu,” kata Sugiatik.

    Sugiatik pun menyeret para guru dan kepala sekolah lain sebagai saksi atas permintaan korban yang dirasa janggal tersebut.

    “Karena kalau pun itu apa ada saksi yang mendengar permintaanya itu? guru saya dan kepala sekolah,” katanya.

    Belum jelas hal yang melatarinya, kepada jangkau.com, Sugiatik menyampaikan dalam peristiwa ini jika dirinya bukanlah malaikat.

    “Tapi lantaran mengingat, mungkin kalau misalnya posisi bapak itu kek saya, pada waktu itu, mungkin namanya manusia biasa pak, bukan malaikat ya otomatis kan akan seperti ini rupanya kan begitu. Kesabaran itu hilang,” ucapnya.

    Pengakuan Sepihak Kepala Sekolah

    Merespon keterangan Kepala Sekolah Sugiatik, tim advokasi korban Eviriani Siregar dari DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Batubara menyampaikan apa yang dibantahkan kepala sekolah Sugiatik terlalu mengada-ngada.

    “Jadi begini, agar publik atau masyarakat mengetahui yang sebenarnya. Tidak ada dan tidak pernah terjadi ibu Evi meminta untuk dipecat, ini kan aneh kalau seorang guru minta-minta dipecat,” kata ketau AGPAII, Saut Silalahi, Selasa (12/11/2024).

    Saut menyampaikan, tindakan ibuk Evi menghadap kepada kepala Sekolah seperti diceritakan Sugiatik sebenarnya untuk memastikan statusnya. Bukan untuk dipecat.

    Sebab, kata Saut, pada tanggal 24 oktober 2024 lalu, Tata Usaha SDN tersebut menyampaikan kepada ibu Evi berdasarkan arahan kepala sekolah jika beliau sudah diberhentikan dari tempat ia mengajar dan telah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut.

    “Jadi atas dasar itu lah ibu Evi ini menanyakan statusnya kepada kepala Sekolah, jika memang ia dipecat mana surat pemecatannya, bukan minta dipecat. Bahkan ibuk evi sampai datang ke rumah kepala sekolah meski yang didapat kesia-siaan” katanya.

    “Coba kita pakai logika saja, dimana ada guru di Indonesia ini yang bermohon untuk dilakukan pemecatan terhadap dirinya? sambungnya.

    Apalagi, kata Saut, tertulis dalam surat pemberhentian itu keterangan beberapa alasan, mulai bu Evi dikatakan tidak transfaransi terkait tunjangan profesi guru sehingga berdampak pada dana BOS.

    “Kemudian yang bersangkutan dituduh melakukan kebohongan publik. Sampai pada yang bersangkutan dituduh menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik Sugiatik sebagai kepala Sekolah SDN 30 Pasar Lapan,” katanya.

    Post Views: 66
    Dipecat Honorer Pasar Lapan SDN 30
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Fadli Lk

    Bayangan adalah teman terbaik, sebab dimana ada cahaya disana ada bayangan. Keyakinan itu membawa kemari dan akan membawa lebih jauh. Atas jangkauan segalanya, Kehidupan Ini bukan tentang menang tapi tentang keyakinan.

    Related Posts

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    By Jangkau.com15 Januari 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Sepertinya kalender di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berhenti berdetak…

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.