Maraknya pemberitaan di media masa akhir – akhir ini terkait pemberitaan pengusuran yang dilakukan oleh pihak Sinar Mas terhadap kelompok tani di Padang Halaban Kabupaten Labuhan Batu Utara, mendapatkan atensi khusus dari Zamal Setiawan S.H selaku Direktur Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners
Zamal Setiawan mengungkapkan turut berempati atas peristiwa yang terjadi, tetapi sebagai warga negara yang taat dan patuh akan hukum, Zamal Setiawan S.H mengingatkan sudah menjadi kesadaran bagi kita semua segala tindakan yang kita ambil tentunya memiliki dasar hukum yang jelas, ujar Zamal Setiawan S.H.
Kami berharap semua pihak yan diri agar tidak terjadi bentrokan fisik, apalagi saat ini kita sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Dan kami juga berharap kehadiran Bapak – bapak dari pihak aparat penegak hukum di lokasi, dapat lebih meningkatkan kondusifitas keamanan dan ketertiban bagi masyarakat sekitar kebun, timpal Zamal SetiawaKonflikAgrarian lagi.
BACA: Kakek di Labuhanbatu Tewas Dibacok Tetangga Karena Geber Motor
Sepengetahuan kami, berdasarkan jejak rekam sejarah dahulu kebun Padang Halaban pada jaman kerajaan atau sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1920, lahan tersebut di sewa oleh perusahaan DE SUMATRA CAUTCHOUT MAATSCHAPPIJ, seluas -/+ 2.000 hektar. Berdasarkan peta kebun di sekitar wilayah Merbau, kebun tersebut di kenal juga dengan nama Landbouw Concessie Brussel, sebelum berganti nama menjadi perkebunan Padang Halaban.
Dalam perjalanan sejarahnya guna mendukung sarana dan prasaran bagi kemajuan perkebunan di bangunlah rumah sakit, pabrik dan stasiun kecil kereta api di sekitar kawasan perkebunan. Pada masa dahulu, lazimnya periode kontrak perkebunan selama 75 tahun. Dan hari ini, bagaimana status HGU kebun Padang Halaban menjadi milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT. SMART), juga layak kita ulik guna mengetahui kronologisnya.
Sekali lagi saya berharap atas kasus yang terjadi ini, pihak PT. SMART harus berhati hati sebab kasus ini sudah mengeskalasi secara nasional, tutur Zamal Setiawan S.H saat menutup keteranganya ketika ditemui oleh awak media. (MAP)