Jangkau.com – Batu Bara: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara telah melayangkan surat imbauan penghentian operasional sementara kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumber Agro Sejahtera (SAS). Langkah ini diambil menyusul pengakuan pihak perusahaan bahwa sistem pengolahan limbah mereka belum sesuai standar regulasi yang berlaku.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Batu Bara di Lima Puluh, Selasa (9/9/2025). RDP ini diinisiasi sebagai tindak lanjut atas laporan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS tersebut.
BACA: REFORMA AGRARIA ADALAH JANJI KONSTITUSI, PEMKAB BATUBARA TIDAK PUNYA KOMITMEN
Mill Manager PKS PT SAS, Saifullah Ali, dalam rapat tersebut secara terbuka mengakui bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di pabriknya yang berlokasi di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, belum sempurna. Meskipun demikian, ia menyatakan pabrik tetap beroperasi hingga saat ini.
“Untuk menyempurnakan pengolahan limbah, kita harus produksi dulu. Kami sudah mulai melepas bakteri di kolam limbah. Tapi butuh waktu agar bakteri berkembang dan bisa bekerja maksimal,” jelas Saifullah. Ia menambahkan bahwa pemasangan beberapa instalasi pendukung seperti kincir sengaja ditunda agar tidak mengganggu pertumbuhan bakteri pengurai.
Persoalan tidak hanya berhenti pada sistem limbah. Zamal Setiawan, yang juga merupakan Tim Advokasi IWO menyoroti masalah yang lebih fundamental, yakni kesesuaian lokasi pabrik dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara.
“Berdasarkan RTRW, Desa Tanjung Gading merupakan wilayah permukiman perkotaan, bukan kawasan industri. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan penerbitan izin operasional pabrik, seuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040,” ujar Zamal.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jhon Sitanggang, menjelaskan bahwa pihaknya menerbitkan izin operasional berdasarkan rekomendasi tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Penerbitan izin kami berdasarkan dokumen tata ruang dari Dinas PUPR. Seharusnya mereka juga hadir dalam RDP ini untuk memberikan penjelasan,” ucap Jhon.
Di tengah perdebatan tersebut, Sekretaris Dinas Perkim LH, Agus Andika, memberikan kepastian. Pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat resmi kepada PT SAS.
“Kami telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara terhadap PKS PT SAS hingga seluruh persyaratan terkait lingkungan dipenuhi,” tegas Agus.
Menutup RDP, Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan merencanakan RDP lanjutan.
“Kami akan menggelar RDP jilid II untuk mendalami persoalan ini lebih jauh. Petang ini juga, kami bersama dinas terkait dan IWO akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” tutup Sarianto. (map)

