Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu
    • Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
    • Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu
    • Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    • Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
    • Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
    • Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Perkim LH Batu Bara Himbau PKS PT SAS Melakukan Penghentian Operasional Sementara
    Daerah

    Perkim LH Batu Bara Himbau PKS PT SAS Melakukan Penghentian Operasional Sementara

    Jangkau.comBy Jangkau.com09 September 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    RDP IWO, PKS PT SAS dan Komisi IV DPRD Batu Bara
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara telah melayangkan surat imbauan penghentian operasional sementara kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumber Agro Sejahtera (SAS). Langkah ini diambil menyusul pengakuan pihak perusahaan bahwa sistem pengolahan limbah mereka belum sesuai standar regulasi yang berlaku.

    Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Batu Bara di Lima Puluh, Selasa (9/9/2025). RDP ini diinisiasi sebagai tindak lanjut atas laporan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS tersebut.

    BACA: REFORMA AGRARIA ADALAH JANJI KONSTITUSI, PEMKAB BATUBARA TIDAK PUNYA KOMITMEN

    Mill Manager PKS PT SAS, Saifullah Ali, dalam rapat tersebut secara terbuka mengakui bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di pabriknya yang berlokasi di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, belum sempurna. Meskipun demikian, ia menyatakan pabrik tetap beroperasi hingga saat ini.

    “Untuk menyempurnakan pengolahan limbah, kita harus produksi dulu. Kami sudah mulai melepas bakteri di kolam limbah. Tapi butuh waktu agar bakteri berkembang dan bisa bekerja maksimal,” jelas Saifullah. Ia menambahkan bahwa pemasangan beberapa instalasi pendukung seperti kincir sengaja ditunda agar tidak mengganggu pertumbuhan bakteri pengurai.

    Persoalan tidak hanya berhenti pada sistem limbah. Zamal Setiawan, yang juga merupakan Tim Advokasi IWO menyoroti masalah yang lebih fundamental, yakni kesesuaian lokasi pabrik dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara.

    “Berdasarkan RTRW, Desa Tanjung Gading merupakan wilayah permukiman perkotaan, bukan kawasan industri. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan penerbitan izin operasional pabrik, seuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040,” ujar Zamal.

    Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jhon Sitanggang, menjelaskan bahwa pihaknya menerbitkan izin operasional berdasarkan rekomendasi tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    “Penerbitan izin kami berdasarkan dokumen tata ruang dari Dinas PUPR. Seharusnya mereka juga hadir dalam RDP ini untuk memberikan penjelasan,” ucap Jhon.

    Di tengah perdebatan tersebut, Sekretaris Dinas Perkim LH, Agus Andika, memberikan kepastian. Pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat resmi kepada PT SAS.

    “Kami telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara terhadap PKS PT SAS hingga seluruh persyaratan terkait lingkungan dipenuhi,” tegas Agus.

    Menutup RDP, Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan merencanakan RDP lanjutan.

    “Kami akan menggelar RDP jilid II untuk mendalami persoalan ini lebih jauh. Petang ini juga, kami bersama dinas terkait dan IWO akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” tutup Sarianto. (map)

    Post Views: 536
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    By Jangkau.com15 Januari 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Sepertinya kalender di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berhenti berdetak…

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.