Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    • DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    • Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan
    • Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”
    • RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
    • Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung
    • INALUM Laksanakan Pelatihan Metode Tani Nusantara
    • INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”
    Daerah

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    Jangkau.comBy Jangkau.com11 Oktober 2025Updated:11 Oktober 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Sudarman, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara (Sumber: Facebook)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Polemik terkait kewajiban penyaluran kebun plasma oleh PT. Socfindo terus bergulir. Kali ini, Sudarman, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Golkar, angkat bicara menyusul pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Desa Sumber Makmur dan Camat Lima Puluh.
    ​Dalam rilis pers resminya, Sudarman menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum terealisasinya penyaluran kebun plasma dari PT. Socfindo kepada masyarakat yang berhak di sekitar wilayah perkebunan. Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan keresahan sekaligus memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi antara perusahaan dan penduduk sekitar.

    ​Sudarman menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun bagi masyarakat sekitar seluas 20% dari total area Hak Guna Usaha (HGU) telah diatur secara tegas.
    ​“Kewajiban Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar 20% itu tertuang dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja. Bahkan, Kementerian ATR/BPN saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI menegaskan bahwa objek plasma yang dipahami adalah berada di dalam peta HGU (with in), bukan di luar HGU (with out),” tegas Sudarman.
    ​Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta laporan dari masyarakat dan kepala desa di sekitar HGU Perkebunan Tanah Gambus yang dikelola PT. Socfindo, kewajiban tersebut belum terealisasi sebagaimana mestinya. Sudarman menilai, terlambatnya realisasi kebun plasma ini merupakan bentuk kelalaian terhadap kewajiban kemitraan usaha perkebunan.

    BACA: Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis

    ​Atas dasar itu, Sudarman mendorong PT. Socfindo untuk segera mengambil langkah konkret. “Kami mendorong agar PT. Socfindo segera membuka data kemitraan secara transparan serta menyusun rencana aksi penyaluran kebun plasma yang jelas, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat di sekitar lokasi HGU diberikan,” ujarnya.
    ​Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk menyebarluaskan informasi ini serta memberikan atensi khusus guna melakukan pengawasan bersama terhadap seluruh industri perkebunan demi tercapainya keadilan agraria di Kabupaten Batu Bara.
    ​Di akhir pernyataannya, Sudarman memberikan penegasan penting mengenai hakikat dari kebun plasma itu sendiri.

    BACA: CAMAT LIMAPULUH DORONG KEPALA DESA YANG BERADA DI SEKITAR PT. SOCFINDO AGAR BERSUARA TENTANG HAK PLASMA

    ​“Hak masyarakat atas kebun plasma bukanlah bentuk bantuan atau kebijakan sosial, melainkan kewajiban hukum perusahaan yang harus dipenuhi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi di sektor perkebunan,” pungkasnya. (map)

    Post Views: 2,052
    DPRD Batubara HGU PLASMA PT. Socfindo Sudarman
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    By Jangkau.com02 Desember 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: RDP lanjutan terkait sengketa lahan plasma yang sempat tertunda, kembali digelar…

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.