Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum: Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

    21 Januari 2026

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum: Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah
    • Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu
    • Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
    • Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu
    • Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    • Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
    • Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
    • Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Balas Komentar Julid Syarkowi Soal Gemkara, Zulkarnain: Ini Bukan Kesepakatan Abal-abal
    Daerah

    Balas Komentar Julid Syarkowi Soal Gemkara, Zulkarnain: Ini Bukan Kesepakatan Abal-abal

    Jangkau.comBy Jangkau.com09 September 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Zulkarnaen Achmad (kiri) saat makan bersama Baharuddin Siagian (kanan).
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Ketua Harian Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (GEMKARA) merespons komentar Sekretaris PB Gemkara Syarqowi Hamid. Sebelumnya, Syarqowi hamid mengatakan deklarasi atas nama PB Gemkara mendukung pasangan Baharuddin Siagian-Syafrizal di pIlkada Batubara 2024 menyalahi aturan dan ilegal.

    “Pada prinsipnya bahwa keputusan Gemkara itu diambil secara bersama kemudian berdasarkan jemputan hati dari 12 divisi kecamatan,” ucap Ketua Harian Gemkara Zulkarnaen Acmad kepada Jangkau.com, Senin (09/09/2024).

    Rapatnya, kata Zulkarnaen, rapat terbuka bersama- sama, lalu hasil musyawarah itu dinyakatan ada tiga calon yang akan bertarung. Kemudian kami mempertanyakan kepada kawan-kawan yang hadir dalam rapat pada tanggal 7 september 2024 lalu di hotel Grand Sultan Malaka Tanjung Tiram.

    “Maka kedua belas divisi itu menyatakan sepakat dalam rengka pemenangan calon Bupati 2024-2029 nanti jatuh kepada pasanagan Bahar-Syafrizal,” ucap Zulkarnaen.

    Ia menjelaskan, melansir Zulnas.com, saudara Syarkowi Hamid tidak berhak mengklaim tentang keputusan Gemkara Batubara. Karena, Gemkara tersebut bukan miliknya Syarkowi Hamid secara pribadi.

    “Prinsipnya Syarkowi tak berhak mengklaim tentang keputusan Gemkara. Karena Organisasi Gemkara Batubara bukan milik Sekum Gemkara,” ucap Zulkarnaen Achmad juga Wakil Ketua PB Gemkara Batubara.

    BACA JUGA: DUKUNGAN GEMKARA ke B SIAGIAN-SYAFRIZAL DISEBUT ABAL-ABAL

    Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa Gemkara mendukung Baharuddin Siagian dan Syafrizal Ramli di Pilkada 2024, termasuk soal jasa Baharuddin terhadap Gemkara.

    “Alasannya jelas, pertama bahwa Bahar itu bahagian dari pendukung penuh perjuangan kabupaten Batubara dan dia termasuk dalam kepengurusan Gemkara kabupateb Batubara,” ucapnya.

    Ihwal komentar Sekretaris PB Gemkara Syarqowi Hamid yang menyatakan jika Gemkara adalah organisasi yang independen berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Zulkarnaen menyampaikan bahwa Gemkara secara lembaga pernah mendukung calon kepala daerah di pilkada sebelumnya.

    “Dukungan dulu tahap pertama 2008 itu jatuh kepada Ok Arya secara lembaga. Kemudian ada pihak-pihak yang tidak setuju mendukung ke yang lain, makanya Ok Arya dulu independen,” ucapnya membalas komentar Syarkowi Hamid.

    Menurutnya pada pilkada selanjutnya Gemkara juga kerap bersikap mendukung pasangan calon lewat kelembagaan resminya.

    “Tahap kedua juga seperti itu, tahap ketiga juga seperti itu, pernyataan kami menyatakan bahwa dukungan dijatuhkan kepada Zahir, Karena Zahir udah pernah, yah kami bagaimana mencari pilihan berdasarkan aspirasi dari 12 divisi,” ucapnya.

    Lantas ia menyampaikan pada hakikatnya dukung terhadap Baharuddin Siagian-Syafrizal sudah resmi ditandatangani oleh ketua umum Gemkara Khairul Muslim.

    Persoalan komentar julid dari Syarqowi Hamid yang mengatakan kalau dukungan tersebut abal-abal, itu menjadi urusan pribadinya sendiri.

    “Pada prinsipnya surat ditandatangani Khairul Muslim, cuma apakah disampaikan atau tidak tau Syarkowi Hamid, kita juga tidak tau. Namun yang jelas kesepepakatan itu bukan kesepakatan yang abal-abal atau berpura-pura untuk menggiring segala sesuatu,” ucapnya.

    “Jadi yang jelasnya hari ini kami akan kibarkan bendera Gemkara secara tarang dan nyata dalam rangka mendukung Baharuddin dan Syafrizal Ramli,” tutupnya.

    Post Views: 90
    Gemkara News Pilkada Batubara Zulkarnaen Achmad
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum: Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

    21 Januari 2026

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum: Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

    By Jangkau.com21 Januari 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners, selaku kuasa hukum nasabah perbankan…

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum: Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

    21 Januari 2026

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.