Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    “Notifikasi Cinta” Berujung Ultimatum Hukum: Bupati Batu Bara Terancam Gugatan Citizen Lawsuit

    09 Maret 2026

    Setahun Pemerintahan Baharuddin Siagian, PDIP DPC Kabupaten Maklumi Kinerja Pemkab Batubara Kendor

    06 Maret 2026

    Antara Surga dan Janji Palsu: Setahun Baharuddin Siagian, Imam dan Bilal Mayit Batu Bara “Puas” Makan Janji

    05 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • “Notifikasi Cinta” Berujung Ultimatum Hukum: Bupati Batu Bara Terancam Gugatan Citizen Lawsuit
    • Setahun Pemerintahan Baharuddin Siagian, PDIP DPC Kabupaten Maklumi Kinerja Pemkab Batubara Kendor
    • Antara Surga dan Janji Palsu: Setahun Baharuddin Siagian, Imam dan Bilal Mayit Batu Bara “Puas” Makan Janji
    • Setahun Baharuddin Siagian: Janji Pertanian Menguap, Petani Gigit Jari!
    • Sejoli Kepergok “Nongkrong Dulu” sebelum Curi Nmax di Kafe Tanjungbalai, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
    • Penuh Red Flag! KPAI Soroti Kejanggalan Kasus Meninggalnya Anak 12 Tahun di Sukabumi, Di Mana Safe Space Korban?
    • Panggilan Darurat Buat ASN, TNI, & Polri: Deadline Lapor SPT Pajak Besok Banget! Jangan Sampai Ketinggalan Kereta
    • Ngeri! Mahasiswa Cuma Numpang Pegang Duit, Dana KIP-K Langsung ‘DIPALAK’ Oknum Yayasan di Tebingtinggi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » “Notifikasi Cinta” Berujung Ultimatum Hukum: Bupati Batu Bara Terancam Gugatan Citizen Lawsuit
    Cakap Cakap

    “Notifikasi Cinta” Berujung Ultimatum Hukum: Bupati Batu Bara Terancam Gugatan Citizen Lawsuit

    Jangkau.comBy Jangkau.com09 Maret 2026Updated:09 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Zamal Setiawan (sumber facebook)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Alih-alih mendapatkan apresiasi atas kinerjanya, Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, justru menerima sebuah “notifikasi cinta” dari warganya. Namun, jangan salah sangka. Alih-alih berisi puja-puji, surat dari warga bernama Zamal Setiawan itu merupakan somasi keras berupa rencana Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit).

    BACA: Setahun Pemerintahan Baharuddin Siagian, PDIP DPC Kabupaten Maklumi Kinerja Pemkab Batubara Kendor

    Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas apa yang dinilai sebagai kelalaian fatal penguasa daerah dalam mengurus hak-hak agraria rakyatnya.

    Dalam salinan notifikasi yang diterima redaksi, Zamal menelanjangi sederet rapor merah dan kelalaian Bupati Baharuddin Siagian. Pertama, bupati dinilai abai karena belum juga membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten. Kedua, tidak adanya upaya inventarisasi dan penetapan objek redistribusi tanah, padahal langkah tersebut merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden (Perpres).

    Sikap pasif Pemkab Batu Bara ini menjadi ironi besar, mengingat Reforma Agraria sejatinya adalah agenda prioritas nasional yang digembar-gemborkan oleh pemerintah pusat. Lebih parah lagi, birokrasi di bawah kepemimpinan Baharuddin dinilai “tuli” terhadap aspirasi rakyat karena sama sekali tidak memberikan tanggapan atas surat-surat permohonan yang sebelumnya dikirimkan oleh masyarakat.

    Notifikasi Rencana Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit)

    Pelanggaran Konstitusi dan Perbuatan Melawan Hukum

    Dalam kacamata hukum, Zamal menegaskan bahwa sikap diam dan abai Bupati Batu Bara bukan sekadar kelemahan administratif biasa, melainkan sebuah Pelanggaran Hak Konstitusional.

    Tindakan tersebut dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa. Kelalaian ini secara langsung menabrak Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Tanpa adanya kejelasan status tanah dan reforma agraria, kesejahteraan masyarakat hanya menjadi angan-angan di atas kertas.

    Hitung Mundur 60 Hari Menuju Pengadilan

    Melalui “notifikasi cinta” tersebut, Zamal tidak sekadar melayangkan kritik kosong. Ia memberikan tenggat waktu yang tegas: 60 hari kerja bagi Bupati Baharuddin Siagian untuk segera bangun dari “tidurnya” dan melaksanakan kewajiban hukum yang selama ini diabaikan.

    BACA: Antara Surga dan Janji Palsu: Setahun Baharuddin Siagian, Imam dan Bilal Mayit Batu Bara “Puas” Makan Janji

    Peringatan di bagian akhir notifikasi tersebut menjadi pukulan telak bagi kepala daerah. Apabila dalam kurun waktu 60 hari tidak ada tindakan nyata dan kebijakan konkret yang berpihak pada rakyat, Zamal memastikan bahwa langkah hukum tidak akan berhenti di sebatas surat teguran.

    Ia bersiap mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) secara resmi ke meja hijau Pengadilan Negeri Kisaran. Tujuannya hanya satu: menuntut pemenuhan kewajiban hukum penguasa demi tegaknya keadilan dan kepentingan masyarakat luas di Batu Bara.

    Kini, bola panas berada di tangan Bupati Baharuddin Siagian. Publik akan melihat, apakah ia akan merespons tuntutan warganya dengan kerja nyata, atau justru memilih berhadapan dengan palu hakim di pengadilan. (map)

    Post Views: 288
    Baharuddin Siagian Batu Bara Citizen Lawsuit GTRA Gugatan Warga Negara PN Kisaran Reforma Agraria Sumatera Utara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Setahun Pemerintahan Baharuddin Siagian, PDIP DPC Kabupaten Maklumi Kinerja Pemkab Batubara Kendor

    06 Maret 2026

    Antara Surga dan Janji Palsu: Setahun Baharuddin Siagian, Imam dan Bilal Mayit Batu Bara “Puas” Makan Janji

    05 Maret 2026

    Setahun Baharuddin Siagian: Janji Pertanian Menguap, Petani Gigit Jari!

    04 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    “Notifikasi Cinta” Berujung Ultimatum Hukum: Bupati Batu Bara Terancam Gugatan Citizen Lawsuit

    By Jangkau.com09 Maret 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Alih-alih mendapatkan apresiasi atas kinerjanya, Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, justru…

    Setahun Pemerintahan Baharuddin Siagian, PDIP DPC Kabupaten Maklumi Kinerja Pemkab Batubara Kendor

    06 Maret 2026

    Antara Surga dan Janji Palsu: Setahun Baharuddin Siagian, Imam dan Bilal Mayit Batu Bara “Puas” Makan Janji

    05 Maret 2026

    Setahun Baharuddin Siagian: Janji Pertanian Menguap, Petani Gigit Jari!

    04 Maret 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    “Notifikasi Cinta” Berujung Ultimatum Hukum: Bupati Batu Bara Terancam Gugatan Citizen Lawsuit

    09 Maret 2026

    Setahun Pemerintahan Baharuddin Siagian, PDIP DPC Kabupaten Maklumi Kinerja Pemkab Batubara Kendor

    06 Maret 2026

    Antara Surga dan Janji Palsu: Setahun Baharuddin Siagian, Imam dan Bilal Mayit Batu Bara “Puas” Makan Janji

    05 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.