Jangkau.com – Batu Bara: Kesehatan menjadi salah satu hak azasi manusia yang dalam penjaminannya dalam kehidupan bernegara menjadi tanggung jawab negara. Pemerintah mengimplementasikan itu dalam sistem ketatanegaraan dalam berbagai program jaring pengaman sosial. Penjaminan itu berupa program dan kebijakan pemerintah yang secara inklusif mendorong semua pihak untuk turut serta dan peduli dalam pengawalan dan pengawasannya.
Kebijakan pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN dan 10% dari APBD pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD di luar gaji. Untuk Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran kesehatan untuk tahun 2025 sekitar Rp217,3 triliun, yang mencapai 6 persen total APBN 2025, dimana hal ini paralel dengan Kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan yang telah menghapus dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memasang patokan bahwa alokasi anggaran kesehatan setiap negara minimal 15% dari total APBN atau setara dengan 5% dari PDB.
BACA : Hasil Rekapitulasi KPU, Bahar-Syafrizal Menang di Pilkada Batubara 2024
Pemerintah Kab. Baru Bara melalui penerjemahan janji kampanye Bupati Baharuddin Siagian untuk memastikan seluruh warga Batu Bara terlingkupi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nama Universal Health Coverage (UHC), yang artinya Jaminan Kesehatan Nasional yang diwujudkan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). UHC merupakan program nasional yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu kepada seluruh masyarakat khususnya Batu Bara. Dengan Jumlah penduduk di Kabupaten Batu Bara tercatat 465,29 ribu jiwa data per 2024 merupakan angka yang besar untuk regulasi penganggaran ditengah instruksi pengetatan dan efisiensi era Presiden Prabowo serta kondisi keuangan daerah yang defisit serta kemandirian keuangan yang minim. Instruksi sesuai pidato resmi Beliau pada Rapat Paripurna DPRD Batu Bara 3 Maret 2025 menyampaikan agar pelaksanaan program UHC dapat segera dilaksanakan oleh Dinas terkait.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Surat Edaran No. 460/643/DSPPPA/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang dikeluarkan Kepala Dinas Nur Rahman, S.Sos. MM, yang mengeskalasi proses pendaftaran warga Batu Bara kepada Kepala Desa se-Kabupaten Batu Bara untuk melakukan pendataan usulan calon kepesertaan BPJS. Adapun variabel pendaftaran yang dijadikan acuan adalah peserta yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tetapi non PBI (Penerima Bantuan Iuran), warga yang terdaftar BPJS namun berstatus non aktif dan warga yang belum terdaftar secara umum.
Anggota DPRD Batu Bara, Heri Suhandani, SE, S.H menyatakan “Kita sangat mendukung percepatan UHC yang merupakan salah satu realisasi dari janji kampanye Bapak Bupati Batu Bara, tapi dalam pendataan ini seharusnya dilakukan secara bertahap dan sangat tidak efektif jika hanya diberikan waktu kurang dari 5 hari kerja. Yang kita khawatirkan nantinya dilapangan tidak seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria calon penerima manfaat terakomodir. Selanjutnya, hal ini juga akan berdampak pada penafsiran Visi dan Misi Bupati Batu Bara yang menginginkan adanya penjaminan kepada seluruh warga Batu Bara dalam akses kesehatan“, terang Heri pada pertemuan bersama media dan penggiat Batu Bara.
Pada kesempatan yang sama, Danil Fahmi berpendapat “Kebijakan ini jelas akan menimbulkan kerancuan dikarenakan akan tidak maksimal sebab diletakkan pada pemerintah desa yang tentunya minim validitas pendataan dan juga kami menyarankan agar pendataan dilakukan secara komprehensif melalui big data peserta program BPJS se-Kabupaten Batu Bara yang diselaraskan dengan data kependudukan, kemudian irisan data yang selanjutnya dapat dilakukan pentrasiran dan klarifikasi ke desa sehingga data yang ajukan valid“. “Adalah tidak realistis dengan budgeting yang ketat saat ini, Kepala Daerah tidak menghitung dengan baik anggaran premi yang akan disetorkan untuk UHC Masyarakat Batu Bara“, ungkap Danil Fahmi.
Data feedback yang didapat dari pemerintah desa dapat dispesialisasikan sesuai ketersediaan anggaran yang ada misalnya melalui variabel kelompok sosial masyarakat yang paling rentan. Dengan pengorganisasian data yang rapi maka akan meminimalisir kerancuan data yang terjadi dan efisiensi anggaran bisa dicapai dengan baik untuk mewujudkan cita-cita Bupati Bahar terhadap masyarakat Batu Bara. (MAP)