Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    FK PPPK PW Batu Bara Resmi Terbentuk: Akmar Ramadhoni Jadi Inisiator

    14 April 2026

    Tak Terima Gaji “Dianaktirikan”, Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Siap Kepung Disdik

    10 April 2026

    Seni Menunda Hak: Di Batu Bara, Gaji PPPK Sudah Dianggarkan Tapi Tak Kunjung “Mendarat”

    07 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • FK PPPK PW Batu Bara Resmi Terbentuk: Akmar Ramadhoni Jadi Inisiator
    • Tak Terima Gaji “Dianaktirikan”, Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Siap Kepung Disdik
    • Seni Menunda Hak: Di Batu Bara, Gaji PPPK Sudah Dianggarkan Tapi Tak Kunjung “Mendarat”
    • Setahun Bahar Berkuasa, Petani dan Nelayan Masih Menunggu Janji yang Tak Kunjung Tepi
    • SILPA 74 Miliar Gegerkan Batu Bara, DPRD Diuji Integritas lewat Hak Angket
    • Setahun Bahar Berkuasa, Janji Kesehatan Mandek, Layanan Publik Tetap Terseok
    • Gerindra “Mendadak Gagu” di Tengah Riuh Dukungan Pansus Plasma Batu Bara
    • Setahun Bahar Berkuasa, Janji Pendidikan Masih Tinggal Janji
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
    Cakap Cakap

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    Jangkau.comBy Jangkau.com06 Januari 2026Updated:06 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Ilustrasi PPPK Paruh Waktu
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Oleh: M. A. Panahatan

    Jangkau.com – Batu Bara: ​Awal Januari 2026 seharusnya menjadi lembaran baru yang penuh harapan bagi ratusan tenaga pendidik di Kabupaten Batu Bara. Pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Bupati Batu Bara pada tanggal 31 Desember 2025 lalu sempat memancarkan rona bahagia. Sorak-sorai dan wajah ceria mewarnai kantor Bupati Batu Bara atas berakhirnya masa penantian panjang dari jeratan status “honorer” menuju kepastian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Namun, euforia itu layu sebelum berkembang. Hanya berselang beberapa hari, senyum para guru ini berubah menjadi gurat kekhawatiran yang mendalam. Sebuah draf kontrak kerja yang beredar luas di grup-grup WhatsApp menjadi pemicunya. Isinya bukan tentang peningkatan kesejahteraan, melainkan sebuah skema penggajian yang mencederai logika keadilan dan aturan hukum.

    ​Diskriminasi di Balik Draf Kontrak

    ​Dalam draf tersebut, para guru diminta mengisi besaran gaji dengan klasifikasi yang sangat janggal:

    1. ​Guru non-sertifikasi diwajibkan menuliskan nominal gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
    2. Guru yang sudah sertifikasi diinstruksikan untuk menuliskan keterangan “Sudah Sertifikasi”, dengan dalih bahwa mereka tidak lagi berhak menerima honor dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

    Logika ini sangat berbahaya. Jika draf ini dipaksakan, artinya Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara sadar melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar gaji pokok kepada guru-guru yang telah bersertifikasi. Mereka dipaksa bekerja sebagai ASN, namun penghasilannya murni hanya mengandalkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

    Tinjauan Hukum: Tunjangan Bukan Pengganti Gaji

    ​Secara hukum, kebijakan ini sangat rentan untuk digugat. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah apresiasi negara atas profesionalisme dan kompetensi yang bersumber dari APBN, sedangkan gaji pokok adalah hak dasar setiap pekerja/ASN atas beban kerja yang dilakukan.

    ​Menghilangkan hak gaji pokok dengan alasan “sudah menerima sertifikasi” adalah bentuk penyimpangan regulasi. Bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki NIP dan terikat kontrak kerja dengan pemerintah daerah, justru tidak mendapatkan sepeser pun gaji dari pemberi kerjanya (Pemkab)? Ini adalah preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia.

    ​Ironi “Paruh Waktu”: Beban Penuh, Kesejahteraan Lumpuh

    ​Sungguh ironis melihat kontras kehidupan di Batu Bara. Di satu sisi, para pejabat daerah menikmati fasilitas mewah, tunjangan yang mengalir lancar, dan gaji yang berlimpah. Di sisi lain, para guru ujung tombak kecerdasan bangsa dipaksa menerima kenyataan bahwa status ASN mereka hanyalah “label” tanpa dukungan finansial yang layak.

    ​Istilah “Paruh Waktu” nampaknya telah disalahartikan oleh pengambil kebijakan. Alih-alih merujuk pada pengurangan jam kerja, “Paruh Waktu” di Batu Bara seolah menjadi kode untuk kesejahteraan yang diparuh (dipotong) secara semena-mena. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beban kerja, jam kehadiran, dan tanggung jawab administratif para guru ini tetap disamakan dengan ASN Penuh Waktu.

    ​”Beban kerja disamakan dengan ASN reguler, namun hak gaji justru ‘ditiadakan’ hanya karena mereka berprestasi dengan memiliki sertifikat pendidik. Ini bukan lagi kebijakan, ini adalah eksploitasi yang dilegalkan melalui draf kontrak.”

    ​Penutup

    ​Pemerintah Kabupaten Batu Bara harus segera meninjau ulang kebijakan ini sebelum draf kontrak tersebut ditandatangani. Jangan biarkan pelantikan 31 Desember lalu hanya menjadi seremoni formalitas untuk menggugurkan kewajiban penghapusan honorer, tanpa memperhatikan kemanusiaan dan keadilan bagi para guru.

    ​Jika guru adalah pelita bangsa, jangan biarkan mereka redup karena kebijakan yang tidak masuk akal. Karena pada akhirnya, pendidikan yang berkualitas tidak akan pernah lahir dari guru yang hak-hak dasarnya dikhianati.

    Post Views: 3,324
    BKPSDM Disdik BatuBara Kab. Batu Bara Kemenpan PPPK PW
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    FK PPPK PW Batu Bara Resmi Terbentuk: Akmar Ramadhoni Jadi Inisiator

    14 April 2026

    Tak Terima Gaji “Dianaktirikan”, Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Siap Kepung Disdik

    10 April 2026

    Seni Menunda Hak: Di Batu Bara, Gaji PPPK Sudah Dianggarkan Tapi Tak Kunjung “Mendarat”

    07 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    FK PPPK PW Batu Bara Resmi Terbentuk: Akmar Ramadhoni Jadi Inisiator

    By Jangkau.com14 April 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Di tengah karut-marut persoalan gaji yang tak kunjung usai, para tenaga…

    Tak Terima Gaji “Dianaktirikan”, Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Siap Kepung Disdik

    10 April 2026

    Seni Menunda Hak: Di Batu Bara, Gaji PPPK Sudah Dianggarkan Tapi Tak Kunjung “Mendarat”

    07 April 2026

    Setahun Bahar Berkuasa, Petani dan Nelayan Masih Menunggu Janji yang Tak Kunjung Tepi

    07 April 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    FK PPPK PW Batu Bara Resmi Terbentuk: Akmar Ramadhoni Jadi Inisiator

    14 April 2026

    Tak Terima Gaji “Dianaktirikan”, Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Siap Kepung Disdik

    10 April 2026

    Seni Menunda Hak: Di Batu Bara, Gaji PPPK Sudah Dianggarkan Tapi Tak Kunjung “Mendarat”

    07 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.