Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penegakan Hukum UU Minerba di Batubara Harus Gunakan Kacamata Pasal 613, Bukan Kacamata Kuda

    18 September 2026

    Rajin Kunker Tapi Malas Rapat, Pansus Plasma DPRD Batu Bara Disorot Tajam: Cuma 3 Orang yang Hadir!

    15 September 2026

    S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat ‘BBB-‘, Tegaskan Peran Strategis dalam Hilirisasi Aluminium Nasional

    15 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Penegakan Hukum UU Minerba di Batubara Harus Gunakan Kacamata Pasal 613, Bukan Kacamata Kuda
    • Rajin Kunker Tapi Malas Rapat, Pansus Plasma DPRD Batu Bara Disorot Tajam: Cuma 3 Orang yang Hadir!
    • S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat ‘BBB-‘, Tegaskan Peran Strategis dalam Hilirisasi Aluminium Nasional
    • INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
    • Solidaritas Jadi Aksi Nyata, INALUM Kirim Bantuan & Relawan untuk Korban Gempa NTT
    • INALUM Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
    • Tanpa Perencanaan Baik, Tanggul Sungai Dalu Dalu Jebol
    • Gaji Hampir 8 Bulan “Ghaib”, Guru PPPK Paruh Waktu Batu Bara Justru Didesak Asesmen Tanpa Kejelasan!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    Nasional

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    Jangkau.comBy Jangkau.com14 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Ilustrasi Klaim Asuransi
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Medan: Pernah dengar cerita horor soal klaim asuransi? Giliran bayar premi ditagih terus, tapi pas mau klaim malah dipersulit atau ditolak mentah-mentah? Nah, praktik kayak gitu sekarang sudah “haram” hukumnya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang bikin lega banyak orang. Intinya: Perusahaan asuransi dilarang menolak atau membatalkan klaim secara sepihak.

    Zamal Setiawan yang seorang praktisi hukum menyebut putusan ini bukan cuma soal ganti aturan, tapi soal “menampar” ketidakadilan yang sudah terjadi bertahun-tahun.

    Berikut poin-poin penting penjelasan Zamal soal kenapa aturan baru ini bikin posisi kita sebagai nasabah jadi lebih kuat:

    Bye-bye Aturan “Berat Sebelah”

    Dulu, ada pasal tua (Pasal 251 KUHD) yang sering jadi senjata pamungkas perusahaan asuransi. Mereka bisa seenaknya membatalkan polis atau menolak bayar klaim cuma karena alasan “ada data yang nggak sesuai” atau dianggap nggak jujur. Masalahnya, keputusan itu dibuat sepihak oleh perusahaan tanpa nanya-nanya dulu.

    “Ini yang bikin pusing selama puluhan tahun. Nasabah rajin bayar premi, tapi pertanggungan bisa hangus gitu aja karena perusahaan menilai sepihak, tanpa proses yang adil,” kata Zamal.

    Sekarang? MK bilang praktik itu inkonstitusional. Kalau asuransi mau tolak klaim, harus ada kesepakatan kedua belah pihak atau lewat putusan pengadilan. Gak bisa lagi main cut sepihak.

    Asuransi Gak Boleh Merasa Paling Berkuasa

    Zamal menjelaskan pakai logika sederhana: asuransi itu kontrak jual-beli jasa antara dua pihak. Jadi, posisinya harus setara.

    “Prinsipnya equality before the contract. Gak boleh perusahaan punya ‘hak veto’ buat batalin polis tanpa ada yang ngawasin. Kepastian hukum gak boleh dimonopoli satu pihak doang,” tegasnya.

    Jadi, perusahaan asuransi gak boleh lagi jadi pemain sekaligus wasit.

    Nasabah Akhirnya Punya “Tameng” Hukum

    Selama ini nasabah sering jadi pihak yang kalah karena nggak ngerti istilah-istilah polis yang njelimet. Zamal melihat putusan MK ini sebagai kemenangan besar konsumen.

    Sekarang, kalau klaim mau dibatalkan, harus ada bukti kuat yang diuji di tempat netral, kayak pengadilan atau mediasi.

    “Ini bukan soal memanjakan nasabah, ya. Tapi memastikan perusahaan asuransi tidak menjadi hakim atas kontrak yang mereka bikin sendiri,” ujar Zamal.

    Perusahaan Harus Berbenah, Jangan Cuma “Gimmick”

    Zamal mengingatkan perusahaan asuransi supaya nggak cuma ganti aturan di atas kertas, tapi beneran mengubah cara kerja. Proses pengecekan di awal (underwriting) harus diperketat dan edukasi ke nasabah harus jelas sebelum polis terbit. Jangan manis di awal, pahit di belakang.

    “Asuransi itu kan jualan rasa aman. Kalau klaim bisa ditolak semena-mena, terus apa gunanya orang beli polis?” sentil Zamal.

    Kesimpulan: Waktunya Mengembalikan Kepercayaan

    Di akhir penjelasannya, Zamal optimis kalau putusan ini justru bagus buat industri asuransi ke depannya.

    “Ke depan, urusan klaim harus diselesaikan pakai prinsip keadilan, bukan arogansi sepihak. Putusan MK ini titik balik biar industri asuransi lebih berintegritas dan masyarakat nggak takut lagi berasuransi,” tutupnya. (redaksi)

    Post Views: 1,029
    Asuransi Klaim MK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Penegakan Hukum UU Minerba di Batubara Harus Gunakan Kacamata Pasal 613, Bukan Kacamata Kuda

    18 September 2026

    Rajin Kunker Tapi Malas Rapat, Pansus Plasma DPRD Batu Bara Disorot Tajam: Cuma 3 Orang yang Hadir!

    15 September 2026

    S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat ‘BBB-‘, Tegaskan Peran Strategis dalam Hilirisasi Aluminium Nasional

    15 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Penegakan Hukum UU Minerba di Batubara Harus Gunakan Kacamata Pasal 613, Bukan Kacamata Kuda

    By Jangkau.com18 September 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Batubara kembali…

    Rajin Kunker Tapi Malas Rapat, Pansus Plasma DPRD Batu Bara Disorot Tajam: Cuma 3 Orang yang Hadir!

    15 September 2026

    S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat ‘BBB-‘, Tegaskan Peran Strategis dalam Hilirisasi Aluminium Nasional

    15 September 2026

    INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI

    15 September 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Penegakan Hukum UU Minerba di Batubara Harus Gunakan Kacamata Pasal 613, Bukan Kacamata Kuda

    18 September 2026

    Rajin Kunker Tapi Malas Rapat, Pansus Plasma DPRD Batu Bara Disorot Tajam: Cuma 3 Orang yang Hadir!

    15 September 2026

    S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat ‘BBB-‘, Tegaskan Peran Strategis dalam Hilirisasi Aluminium Nasional

    15 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.