Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah
    • Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal
    • RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira
    • UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi
    • Sudarman Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Secara Aklamasi, Siap Majukan Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara
    • Anggaran Desa Bukan Dana Politik : Catatan Kritis untuk Para Kades
    • Ketika Warung Rakyat Kalah oleh Ritel Raksasa, Pemkab Batu Bara dan BUMN Dituntut Tegas Berpihak
    • Direksi Inalum Sambangi Karyawan dalam Menjalani Tugas
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » KPU Tolak Mentah-mentah Keberatan Darwis-Oky atas Penetapan Lawan Politiknya di Pilkada Batubara
    Politik

    KPU Tolak Mentah-mentah Keberatan Darwis-Oky atas Penetapan Lawan Politiknya di Pilkada Batubara

    Jangkau.comBy Jangkau.com02 Oktober 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Pencabutan nomor urut calon kepada daerah kabupaten Batubara 2024.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menolak mentah-mentah pengaduan dan keberatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara nomor urut 1 Darwis-Oky Iqbal Frima di Pilkada Batubara 2024.

    Dalam keberatan yang diajukan Tim Hukum dan Advokasi paslon Darwis-Oky, mereka sangat keberatan dengan keputusan KPU Batubara nomor 897 tahun 2024 atas penetapan pasangan calon nomor urut 3, Zahir-Aslam Rayuda, dan nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal di Pilkada Batubara.

    Versi mereka, ada tiga sosok yang dinilai belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pilkada Batubara, yakni Zahir, Baharuddin Siagian dan Syafrizal. Namun keberatan itu teryata yang tak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

    “Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon pada point 3, point 4, dan point 5 dengan ini disampaikan bahwa KPU kabupayen Batubara dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati bupati Batubara sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” petikan putusan KPU Batubara nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 ditandatangani Plh KPU Batubara, Burhan, menjawab keberatan paslon Darwis-Oky, Kamis (03/09/2024).

    Terkesan tak terima memiliki rival di pilkada, sebelumnya ada beberapa point keberatan paslon Darwis-Oky yang dilayangkan ke KPU Batubara, namun akhirnya semua alibi mereka dimuntahkan KPU Batubara.

    Soal Darwis-Oky tidak terima atas penetapan paslon Zahir-Aslam Rayuda. Mereka mendalilkan jika Zahir tidak bersyarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada terutama ihwal SKCK calon bupati Zahir yang masih berstatus tersangka.

    Jawaban KPU Batubara dengan nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 secara rinci mejelaskan sebagaimana SKCK atas nama Ir H Zahir dinyatakan yang bersangkutan masih dalam proses hukum ditetapkan sebagaimana tersangka.

    “Bahwa merujuk pada Surat keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa Ir.H.Zahir, M.A.P tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pida penjara lima (5) tahun atau lebih,” petikan jawaban KPU Batubara.

    Kemudian, Tim Hukum Paslon Darwis-Oky juga keberatan terhadap penetapan pasangan calon Baharuddin Siagian-Syafrizal dengan asumsi kalau Baharuddin Siagian hingga penetapan calon bupati pada 22 September 2024 belum menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 26.

    Terhadap Syafrizal, alaaan keberatan mereka menyerupai dengan Baharuddin Siagian dengan dalih jika Syafrizal masih aktif sebagai anggota DPRD Batu Bara hingga dinilai gak cocok dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU.

    Atas itu, KPU menjawab pokok pikiran keberatan yang dituduhkan tim Darwis-Oky jauh melambung dari fakta sebenarnya. Hingga KPU pun menolak seluruh keberatan yang kurang mendasar.

    “Bahwa sebagaimana yang didalikan oleh Pemohon (Tim Hukum Darwis-Oky) pada poin 7 dengan ini merujuk PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), sdr. H.Baharuddin Siagian, S.H,. M.Si sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud. Sdr. H.Baharuddin Siagian, S.H,. M.Si sudah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN,” petikan jawaban KPU Batubara.

    Begitupun mengenai Syafrizal, KPU Batubara menyatakan penetapannya sebagai calon wakil bupati sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

    “Sdr. Syafrizal, S.E., M.A.P sudah melaksanakan ketentuan ssbagaimana dimaksud. Sdr. Syafrizal, S.E., M.A.P. telah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran dirinya dan telah menyerahkan surat keterangan proses pengunduran diri dari pejawab yang berwenang,” jawab KPU Batubara.

    Baharuddin Siagian KPU Batubara Pilkada 2024 Zahir
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025

    Anggaran Desa Bukan Dana Politik : Catatan Kritis untuk Para Kades

    19 April 2025

    Program 100 Hari Bupati Batu Bara, 50 Harinya (tanpa) Kerja

    29 Maret 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    By Jangkau.com17 Mei 20250

    Jangkau.com – Batubara: Mengawali tahun 2025, Yayasan Perempuan Payung Bangsa (YPPB) menggelar seminar “Women Empowerment”…

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025

    UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi

    22 April 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. Designed Develop by OST

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.